Rabu, 13 AGUSTUS 2025 • 12:57 WIB

Viral Pedagang Cilok Dihajar Preman di Jakpus, Pelakunya Langsung Digulung Polisi

Author

Ilustrasi penganiayaan. (Pixabay)

INDOZONE.ID - Aksi pemerasan disertai penganiayaan diduga dialami oleh pedagang cilok di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. Pelakunya sendiri langsung ditangkap oleh pihak kepolisian.

Peristiwa ini juga tengah viral di media sosial salah satunya diunggah oleh akun Instagram jakartapusat.info. Dalam unggahan itu, tampak video menampilkan gerobak dagangan korban sudah dalam keadaan kaca pecah.

"Viral pedagang cilok diduga dianiaya preman di Bundaran HI. Gerobak dirusak," tulis keterangan dalam video tersebut seperti dilihat pada Rabu (13/8/2025).

Baca juga: Maling Kepergok Mencuri Aniaya Karyawati Bank di Parepare, Pelaku Ditangkap di Makassar

Usut punya usut, peristiwa itu sendiri terjadi pada Minggu, 3 Agustus 2025 sekitar pukul 23.40 WIB di dekat Halte Busway Tosari. Pelaku kala itu memeras korban yang baru tiba untuk berjualan.

Karena tidak diberi uang oleh korban, pelaku mengamuk dan merusak etalase kaca gerobak korban hingga pecah. Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai sekitar Rp250 ribu rupiah.

Pelaku Ditangkap

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus pelaku berinisial MG alias P. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra mengatakan jika pihaknya sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan sangkaan pasal berlapis.

Pelaku penganiayaan pedagang cilok di Jakpus. (dok. Istimewa.)

"Pelaku kini dalam proses penyidikan dan dijerat Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP," kata AKBP Roby.

Lebih jauh, Roby menyebut pengungkapan kasus ini sempat terkendala waktu lantaran korban tidak langsung melapor ke polisi hingga polisi harus melakukan langkah lanjutan. Polisi baru mengetahui terjadinya kasus itu usai sudah viral di media sosial.

Baca juga: Aksi Saling Salip Berujung Penganiayaan, Sopir Truk Terluka Akibat Tebasan Parang

"Kami perlu memastikan kebenaran informasi dengan menelusuri korban, saksi, dan lokasi kejadian sebelum melakukan penangkapan," pungkasnya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU