INDOZONE.ID - Pembunuh dan pelaku rudapaksa gadis penjual gorengan, Indra Septiarman atau In Dragon, mendapatkan vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (5/8/2025).
Indra terbukti bersalah atas pembunuhan berencana dan rudapaksa terhadap seorang gadis penjual gorengan keliling di Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Nia Kurnia Sari (NKS), pada September tahun lalu.
"Menyatakan terdakwa Indra Septiarman panggilan In Dragon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana dan persetubuhan," kata Hakim Ketua Dedi Kuswara, dikutip dari ANTARA, Selasa (5/8/2025).
Hakim menjelaskan, vonis hukuman mati diberikan karena banyak hal memberatkan terdakwa dalam kasus tersebut. Bahkan, tidak ada hal yang meringankan hukuman terdakwa.
Baca juga: Ada Tersangka Baru dalam Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Begini Perannya
Sebelum terjerat kasus ini, terdakwa juga pernah berurusan dengan hukum dalam kasus pencabulan anak dan narkoba.
Diketahui, terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit. Ia mengaku menitipkan sabu seberat 1,5 kg, tapi tak dapat dibuktikan.
Terdakwa Akan Ajukan Banding
Sementara itu, menanggapi hukuman mati ini, terdakwa mengajukan banding ke tingkat pengadilan selanjutnya.
Kuasa hukum terdakwa, Dafriyon, buka suara atas vonis hukuman mati dari majelis hakim. Ia menilai, tidak ada keterangan saksi ahli pihaknya yang melihat unsur pembunuhan berencana oleh Indra terhadap NKS.
"Kami menilai tali rafia (barang bukti) adalah ikon untuk memaksakan pasal 340 (KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana) dari klien kami," katanya.
Baca juga: Kronologi Rudapaksa hingga Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan: Pelaku Sempat Beli Jajanan Korban
Yakin bisa dapat keringanan, Dafriyon menyebut pihaknya akan mengajukan banding. Tak cuma itu, ia akan berjuang hingga tahap Peninjauan Kembali, bahkan berusaha dapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
JPU Sambut Baik Hukuman Mati untuk Terdakwa
Sebaliknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wendry Finisa, merespons positif vonis hukuman mati untuk terdakwa.
Menurut Wendry, hukuman vonis mati untuk terdakwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
"Itu pun telah kami sampaikan dalam tuntutan pidana terhadap Indra Septiarman dengan tuntutan mati, dan kita ketahui juga sependapat majelis hakimnya dengan tuntutan mati terhadap Indra Septiarman," ungkap Wendry.
Soal langkah kuasa hukum terdakwa yang akan mengajukan banding, Wendry memahaminya. Ia menyerahkan itu kepada pihak terdakwa karena merupakan hak mereka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA