Jual Akses Siaran TV secara Ilegal hingga Dapat Untung Ratusan Juta, 2 Pria Ini Diringkus Polda Metro
INDOZONE.ID - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku karena kasus akses ilegal dan pelanggaran hak cipta siaran TV digital. Mereka beraksi dengan cara menyediakan siaran tv secara ilegal.
"Pengungkapan tindak pidana ilegal akses dan atau tindak pidana hak cipta yang mana pelapor dengan inisial WDA, yang bersangkutan sebagai yang diberikan kuasa oleh PT Mediatama Televisi atau biasa disebut dengan Nex Parabola," kata Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Aduan yang masuk ke Polda Metro Jaya, berupa aktivitas ilegal penyambungan kabel dengan tujuan memberikan layanan siaran TV digital secara ilegal. Kasus ini terjadi dan dilakukan di wilayah Sumenep, Madura.
"Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk diperjualbelikan atau dikomersilkan yang bukan haknya tanpa izin maupun sepengetahuan dari PT Mediatama Televisi selaku pemegang hak siar dan selanjutnya kejadian tersebut oleh PT Media Tama dilaporkan ke Polda Metro Jaya," ungkap Reonald.
Baca juga: Curi Motor Korban Kecelakaan Modus Beri Pertolongan, Pria di Jakbar Diciduk Polisi
Laporan tersebut masuk pada 2024. Sekarang, kasus itu sudah diungkap oleh Polda Metro Jaya.
Sebanyak dua tersangka, yaitu berinisial S (53) dan NF (30), ditangkap oleh pihak kepolisian.
Berperan Lakukan Penyambungan Kabel
Dalam kesempatan yang sama, Kanit 5 Subdit 1 Siber Polda Metro Jaya, AKP Irrine Kania Defi, membeberkan peran serta kedua tersangka.
Mereka berperan menyambungkan beberapa STB milik Nex Parabola, kemudian disiarkan secara ilegal dengan menarik kabel langsung ke rumah pelanggan dengan biaya pemasangan Rp350 ribu di awal dan biaya berlangganan Rp30 ribu per pelanggan.
"Dari hasil tindak pidana tersebut, tersangka S mendapatkan keuntungan sebesar Rp 14.300.000 per bulannya dengan total keuntungan Rp 85 juta selama enam bulan beroperasi dan tersangka KF mendapatkan keuntungan sebesar Rp 10 juta per bulan dengan total keuntungan Rp 60 juta," kata Irrine.
Baca juga: Wanita Diduga Mencuri di Maros Dibebaskan Polisi karena ODGJ, Sempat Menangis Dikepung Warga
Tentunya, aktivitas tersebut sudah merugikan pihak korban. Dalam laporan polisinya, korban mengalami kerugian mencapai sekitar Rp2 miliar.
"Untuk kerugian yang dilaporkan sekitar Rp2 miliar dari hasil penyidikan," paparnya.
Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat dengan Pasal 46 junto Pasal 30 UU nomor 1 tahun 2024, Pasal 48 junto Pasal 32 UU nomor 11 tahun 2008 dan Pasal 118 ayat 1 junto Pasal 25 ayat 2 UU nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta. Ancamannya pun bervariasi mulai dari penjara selama empat hingga delapan tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan