Minggu, 20 JULI 2025 • 16:40 WIB

Kejagung Masih Pertimbangkan Banding atas Vonis Tom Lembong

Author

Sidang kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan dengan terdakwa Tom Lembong. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

INDOZONE.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan masih dalam tahap mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut terkait vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dalam kasus korupsi importasi gula.

“Kami menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari sambil menunggu salinan lengkap putusan majelis hakim,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Minggu (21/7/2025).

Menurut Anang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, namun tidak menutup kemungkinan akan mengajukan banding, mengingat vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Baca juga: Izinkan Impor saat Stok Gula Cukup, Tom Lembong Didakwa Bikin Rugi Negara Rp578 Miliar

Sebelumnya, JPU menuntut Tom Lembong dengan pidana penjara selama tujuh tahun, namun majelis hakim memutuskan hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam putusan yang dibacakan Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika pada Jumat (18/7/2025), majelis menyatakan bahwa Tom Lembong secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengurusan importasi gula kristal mentah periode 2015–2016.

Meski vonis lebih rendah dari tuntutan, majelis tetap menjatuhkan pidana denda sesuai tuntutan jaksa, yaitu Rp750 juta dengan ketentuan subsider enam bulan penjara apabila tidak dibayar.

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyebut bahwa kebijakan impor yang diambil oleh Tom Lembong lebih mengedepankan pendekatan ekonomi kapitalis dibanding prinsip ekonomi Pancasila, serta dinilai mengabaikan kepastian hukum dan tanggung jawab dalam menjaga kestabilan harga gula bagi masyarakat.

Majelis juga menilai mantan Mendag tersebut telah mengabaikan kepentingan konsumen akhir dalam memperoleh gula dengan harga terjangkau. Hal ini dianggap sebagai salah satu faktor yang memberatkan.

Baca juga: Izinkan Impor saat Stok Gula Cukup, Tom Lembong Didakwa Bikin Rugi Negara Rp578 Miliar

Namun di sisi lain, terdapat sejumlah pertimbangan yang meringankan, seperti rekam jejak Tom Lembong yang belum pernah dihukum, sikap sopan selama persidangan, dan tidak mempersulit proses hukum.

Ia juga telah menitipkan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung sebagai pengganti kerugian negara.

Putusan ini memunculkan respons publik yang beragam, terutama karena vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan awal.

Sementara itu, publik menanti sikap resmi Kejaksaan apakah akan menempuh jalur banding atau menerima putusan tersebut secara final.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU