Sabtu, 19 JULI 2025 • 18:39 WIB

Kasus Jasad Diplomat Kemlu Wajah Dilakban, Polisi Periksa 5 Orang Saksi

Author

Diplomat Kemenlu ditemukan tewas dengan kondisi kepala dilakban di kosan Jakpus. (Dok. Polres Metro Jakarta Pusat)

INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya hingga saat ini masih berusaha membongkar kasus kematian diplomat Kemlu, Arya Daru Pangayunan (ADP) dengan kondisi wajah dilakban. Kini, sudah ada sebanyak lima orang diperiksa sebagai saksi.

"Penyelidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang," kata Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (19/7/2025).

Reonald sendiri belum membeberkan lebih dalam mengenai hasil pemeriksaan terhadap para saksi tersebut. Kendati demikian, Reonlad membeberkan sosok saksi-saksi siapa saja yang dilakukan pemeriksaan.

Baca juga: Polda Metro Sebut 6 Hari Lagi Hasil Labfor Diplomat Kemlu Tewas Terungkap

"Yang pertama inisial VD atau rekan kerja dari korban ADP, kemudian yang kedua inisial DMS yaitu rekan kerja ADP. Yang ketiga inisial S atau penjaga kos," kata Reonald.

"Dan saksi yang pertama kali menemukan korban sudah tidak bernyawa di dalam kamar atau yang keempat yaitu FM, ia rekan atau tetangga kos dari korban ADP dan yang kelima MAP atau istri korban ADP," sambungnya.

 Lebih jauh, Reonald mengatakan tim Labfor saat ini sudah bekerja berupaya mengungkap kasus.

"Perlu kami sampaikan juga dikesempatan ini, bahwa dari hari Minggu kemarin tim psikologi forensik sudah melakukan pemeriksaan, pendalaman secara psikologi forensik atau otopsi forensik dan hingga saat ini masih berjalan," kata Reonald.

Baca juga: Guru Madin di Demak Didenda Rp25 Juta, Wagub Jateng Beri Perlindungan

Jasad Wajah Dilakban

Diwartakan sebelumnya, diplomat Kemlu bernama Arya Daru Pangayunan (ADP) ditemukan dalam kondisi tewas di indekosnya sendiri di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Korban ditemukan tewas dalam kondisi wajah dilakban. Hingga saat ini, misteri penyebab kematian korban belum terungkap. Polda Metro Jaya hingga kini masih berupaya membongkar kasus tersebut. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU