Minggu, 13 JULI 2025 • 13:24 WIB

Pertamina Jadi ATM Koruptor Bikin Negara Rugi Rp285 Triliun, Ini Peran 9 Tersangka Baru Kasus Minyak Mentah

Author

Hasto Wibowo, salah satu tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan kilang pertamina. (Antara)

INDOZONE.ID - Pertamina seakan menjadi ATM bagi para koruptor. Duit yang diambil bahkan membuat negara rugi Rp285 triliun. Nilai itu bahkan membengkak setelah Kejaksaan Agung mengumumkan sembilan tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah, termasuk sosok tenar, Mochamad Riza Chalid.

Kejagung kembali mengungkap perkembangan dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan turunannya di tubuh PT Pertamina (Persero). Nilai kerugian negara dalam kasus ini resmi direvisi naik menjadi Rp285 triliun, dari sebelumnya sekitar Rp193 triliun.

Kerugian tersebut mencakup dua jenis, yakni kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.

“Selain kerugian keuangan negara, penyidik juga menghitung kerugian perekonomian negara,” kata Abdul Qohar, Direktur Penyidikan JAM PIDSUS.

Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina Tahun 2014 Hanung Budya (kiri) dan Direktur Gas, Pertochemical & New Business PT. Pertamina International Shipping Arif Sukmara (kanan), tersangka korupsi kasus minyak mentah Pertamina. (Antara)

Menurut Qohar, perhitungan ini dilakukan berdasarkan pengembangan penyidikan yang melibatkan para ahli. Mereka diminta menganalisis dampak secara menyeluruh, baik terhadap keuangan negara maupun perekonomian nasional.

Baca juga: Ada yang Sengaja Bikin Indonesia Ketergantungan Impor Minyak? Ini Kata Menteri Bahlil

Peran Riza Chalid dan Terminal BBM Merak

Salah satu tokoh sentral dalam kasus ini adalah Muhammad Riza Chalid (MRC). Ia diduga terlibat langsung dalam intervensi kebijakan pengelolaan Terminal BBM Merak, meskipun saat itu Pertamina tidak membutuhkan tambahan kapasitas penyimpanan BBM.

“Yang bersangkutan adalah beneficial owner di PT OTM,” ujar Qohar.

Riza Chalid bersama tiga tersangka lainnya, yaitu HB, AN dan GRJ, diduga menyepakati penyewaan terminal dengan harga kontrak tinggi dan menghilangkan skema kepemilikan aset dalam kerja sama tersebut.

Baca juga: Pertamina Akan Sanksi Internal SPBU yang Terlibat Kasus Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di Sleman

9 Nama Baru Modus Lama

Bersamaan dengan MRC, Kejagung juga mengumumkan 9 tersangka baru. Ini peran mereka:

Alfian Nasution (AN)

Menyepakati sewa terminal dengan harga tinggi dan menghapus skema kepemilikan aset.

Terlibat dalam penjualan solar di bawah harga dasar.

Berperan dalam penetapan kompensasi Pertalite yang dinilai terlalu tinggi.

Hanung Budya Yuktyanta (HB)

Bersama AN, menyetujui penunjukan langsung proyek penyewaan BBM Merak tanpa lelang.

Hilangkan hak kepemilikan Pertamina atas terminal Merak.

Toto Nugroho (TN)

Memenangkan pemasok minyak yang tidak memenuhi syarat lelang.

Berikan perlakuan khusus ke supplier tertentu.

Dwi Sudarsono (DS)

Ekspor minyak mentah domestik yang seharusnya bisa diserap kilang lokal.

Impor minyak jenis sama dengan harga lebih mahal.

Arief Sukmara (AS)

Terlibat markup sewa kapal dari Afrika ke Indonesia.

Kondisikan tender agar dimenangkan kapal milik perusahaan tertentu.

Hasto Wibowo (HW)

Tunjuk langsung perusahaan non-mitra sebagai penyedia gasoline.

Setujui penjualan solar ke swasta dengan harga di bawah dasar.

Martin Haendra (MH)

Sepakat menunjuk langsung perusahaan asing sebagai penyedia gasoline bersama HW dan EC.

Indra Putra (IP)

Lakukan pengangkutan coloading minyak dari Afrika lewat penunjukan langsung.

Terkait pengaturan harga agar sesuai markup yang sudah disepakati.

Mohammad Riza Chalid (MRC)

Intervensi kebijakan penyewaan terminal BBM Merak. Tetapkan harga tinggi dan hilangkan kepemilikan aset dari skema kerja sama.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Kejagung

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU