Rabu, 02 JULI 2025 • 19:40 WIB

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Narkoba di Bojong Gede, Sabu 1,9 Kg Disita

Author

Barang bukti sabu yang disita dari penangkapan tersangka kasus peredaran narkoba di Bojong Gede. (Ist)

INDOZONE.ID - Jajaran Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat. Satu pelaku ditangkap serta sabu seberat 1,9 kg berhasil disita.

"Kami mengamankan tersangka inisial PV di wilayah Bojong Gede, Kabupaten Bogor, dengan barang bukti Sabu 1,9 Kilogram," kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).

Pengungkapan ini diawali dari masuknya informasi masyarakat ke polisi. Masyarakat mencurigai adanya transaksi narkoba di kawasan Bojong Gede.

Baca juga: Penyelundupan Sabu-Ekstasi Dikemas Jadi Teh China dan Makanan Ikan, Dikirim via Ekspedisi

Berangkat dari informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan pendalaman dan penyidikan hingga berhasil menangkap tersangka beberapa waktu lalu. Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka.

"Dari lokasi pertama polisi menyita 12 paket kecil sabu. Interogasi awal terhadap pelaku kemudian mengarah ke sebuah rumah di Perumahan Bojong Gede Indah, yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang haram tersebut," kata Indra.

"Melakukan pengembangan dan penggeledahan di lokasi kedua membuahkan hasil signifikan. Polisi menemukan paket besar sabu dengan seluruh berat total mencapai 1.907 gram," sambungnya.

Baca juga: Polres Lampung Selatan Ungkap 24 Kasus Narkoba, Sita 119 Kilogram Sabu dan 276 Kilogram Ganja

Kepada polisi, tersangka mengaku mendapat sabu tersebut dari seseorang berinisial OM, yang kini berstatus DPO. Pelaku beserta barang buktinya kini diamankan di Mapolda Metro Jaya.

Kekinian, Polda Metro Jaya sendiri masih mendalami kasus tersebut. Polisi juga masih terus mengembangkan jaringan narkotika ini.

"Saat ini, pelaku telah diamankan dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif dan pengembangan kasus," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU