INDOZONE.ID - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyetujui permohonan keadilan restoratif dari Kejari Sinjai untuk kasus penganiayaan dengan tersangka Eniwati.
Keputusan ini diambil setelah melihat korban memaafkan tersangka, dan memenuhi syarat sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.
Kasus ini melibatkan Eniwati (32) d
Baca juga: AS dan Israel Serang Fasilitas Nuklir Iran, Teheran Siapkan Serangan Balasan
an keponakannya, Sulfiana (26).
Gara-Gara Tagihan Air
Masalah sepele bermula soal tagihan air PDAM. Awalnya, Kirana, anak Eniwati, menagih uang tagihan air ke Sulfiana.
Tapi, Sulfiana merasa sudah membayar Rp30 ribu kepada Kirana.
Kirana pun lapor ke ibunya, Eniwati.
Baca juga: Balon Udara Terbakar di Praia Grande Brasil: 8 Tewas, 13 Selamat
Situasi makin panas. Eniwati dan Sulfiana terlibat adu mulut, sampai akhirnya cekcok tak terhindarkan.
Emosi Eniwati memuncak, dan ia melayangkan pukulan.Akibatnya, dagu dan bibir Sulfiana terluka.
Insiden ini terjadi pada Minggu, 5 Januari 2025, di perumahan Griya Tongke-Tongke.
Jalan Damai
Melihat duduk perkara ini, Kejari Sinjai memutuskan untuk mengajukan penghentian penyidikan lewat mekanisme restorative justice.
Langkah ini diambil karena beberapa pertimbangan. Pertama, Eniwati baru pertama kali berurusan dengan hukum.
Kemudian, ancaman pidana ringan. Pasal yang dilanggar (351 ayat 1 KUHP) ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun.
Tersangka juga menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Korban pun dengan sukarela memaafkan.
Tokoh masyarakat setempat juga mendukung penuh restorative justice, karena dianggap bisa menjaga ketenteraman dan membantu pembinaan tersangka.
Apalagi, Eniwati adalah seorang ibu rumah tangga dengan tiga anak, salah satunya masih bayi berusia 2 bulan yang butuh ASI eksklusif.
Suaminya juga sedang merantau di Kalimantan Timur. Tentu ini jadi pertimbangan besar agar Eniwati bisa terus mengurus buah hatinya.
Persetujuan Kajati Sulsel
Pada Kamis, 20 Juni 2025, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Agus Salim menyetujui permohonan restorative justice ini dalam ekspose virtual. Hadir pula Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel Rizal Syah Nyaman, Koordinator Nurul Hidayat, dan Kasi Orang dan Harta Benda (Oharda) Alham.
Dari Kejari Sinjai, ada Kepala Kejari Zulkarnaen, Kasi Pidum, dan Jaksa Fasilitator Yanuar Ramadhan.
Kajati Sulsel Agus Salim menegaskan bahwa semua syarat dan kondisi yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif sudah terpenuhi.
"Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Agus Salim.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kejaksaan RI