Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 28 APRIL 2026 • 20:40 WIB

Apa Itu UNCLOS? Hukum Laut Dunia di Balik Ketegangan Selat Hormuz

Apa Itu UNCLOS? Hukum Laut Dunia di Balik Ketegangan Selat HormuzIlustrasi Selat Hormuz. (REUTERS/Dado Ruvic)

INDOZONE.ID - Konflik antara Amerika Serikat (AS) dan Iran kini telah meluas dari wilayah daratan hingga menyasar jalur perdagangan laut yang vital. Eskalasi ini memicu kekhawatiran global terhadap keberlangsungan hukum laut internasional. 

Potensi penutupan akses di Selat Hormuz mengancam stabilitas pasokan energi dunia, sementara wacana penerapan pungutan bagi kapal di selat strategis kini mulai digunakan sebagai alat tekanan politik baru.

Kondisi ini memaksa komunitas internasional untuk kembali melihat United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).

Regulasi kelautan internasional telah menyusun kerangka kerja yang komprehensif terkait hak lintas kapal global. 

Melalui mandat UNCLOS, ditegaskan bahwa negara pantai tidak memiliki wewenang untuk menghalangi navigasi internasional di selat-selat strategis. 

Baca juga:  Apa Itu Hukum? Ini Pengertian, Ciri, dan Tujuannya Menurut Para Ahli

Distingsi antara laut teritorial dan jalur lintas transit ini menjadi fondasi penting yang menjamin kapal komersial dapat berlayar tanpa hambatan guna menjaga ritme logistik internasional.

"Ini adalah hak inheren bagi kapal dan pesawat untuk melintas tanpa otorisasi sebelumnya. Seperti yang tercermin dalam Pasal 44 UNCLOS, aturannya jelas: Negara-negara yang berbatasan dengan selat tersebut tidak boleh menghalangi atau menangguhkan transit passage. Tidak ada pengecualian untuk hak inheren ini," jelas Burhan Gafoor, Perwakilan Tetap Singapura untuk PBB dikutip dari CNA, Selasa (28/4/2026).

Demi menjaga integritas tata kelola laut dunia, rencana pengenaan biaya di Selat Malaka tidak dilanjutkan. 

Negara-negara regional, termasuk Singapura, sangat berkepentingan terhadap keterbukaan jalur perdagangan internasional ini. 

Pengenaan biaya atau tol di selat tersebut dikhawatirkan akan merusak tatanan freedom of navigation, sebab hukum internasional telah menggariskan bahwa negara pantai tidak diperbolehkan memungut biaya apapun terhadap kapal yang melakukan lintas transit.

Meski UNCLOS sudah menjadi konstitusi samudra, beberapa negara besar seperti Amerika Serikat dan Iran belum meratifikasinya.

Tetapi, banyak pakar hukum mengklaim bahwa prinsip-prinsip utama di dalamnya telah menjadi hukum kebiasaan internasional yang mengikat.

Artinya, negara-negara tersebut tetap memiliki kewajiban moral dan legal untuk menghormati hak lintas kapal komersial. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: CNA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Apa Itu UNCLOS? Hukum Laut Dunia di Balik Ketegangan Selat Hormuz

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!