Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 20 OKTOBER 2025 • 14:19 WIB

Kapal Asing Curi 200 Ton Ikan dari Laut Indonesia dan Perbudak Nelayan, Siapa yang Biarkan Ini Terjadi?

Kapal Asing Curi 200 Ton Ikan dari Laut Indonesia dan Perbudak Nelayan, Siapa yang Biarkan Ini Terjadi?Ilustrasi kapal nelayan di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Popoh, Tulungagung, Jawa Timur. (Antara Foto/Destyan Sujarwoko)

INDOZONE.ID - Dua kapal asing bernama Run Zeng 03 dan Run Zeng 05 diam-diam masuk ke perairan Indonesia dan mencuri hampir 200 ton ikan.

Tak hanya itu, kapal ini juga memperbudak nelayan Indonesia yang mereka pekerjakan secara ilegal.

Enam anak buah kapal (ABK) asal Indonesia bahkan nekat melompat ke laut demi melarikan diri. Tragisnya, satu orang ditemukan tanpa kepala.

Kasus ini, menurut laporan Greenpeace Indonesia, bukan sekadar pencurian ikan tapi ini adalah potret gelap perdagangan manusia lintas negara yang melibatkan pejabat, pengusaha, dan mafia perizinan kapal.

Kok Bisa Kapal Asing Masuk Seenaknya?

Bagaimana kapal asing bisa bebas keluar-masuk wilayah laut Indonesia tanpa ada yang curiga?

Sistem pengawasan laut yang lemah dan celah birokrasi diduga menjadi pintu masuk kejahatan ini.

“Kami menelusuri rantai gelap di balik praktik illegal fishing dan perbudakan modern yang merampas kedaulatan laut Indonesia.,” tulis Greenpeace dalam unggahannya dikutip Senin (20/10/2025).

Baca juga: 1 Tahun Prabowo–Gibran: Pemerintah Genjot Reformasi Hukum Lewat Keanggotaan OECD, Siap Jadi Negara Maju!

Investigasi Greenpeace menelusuri bagaimana praktik ini berlangsung dari hulu ke hilir, mulai dari rekrutmen nelayan lewat media sosial, manipulasi izin kapal di pelabuhan, hingga aliran uang miliaran rupiah yang mengalir ke tangan oknum berpengaruh.

Izin Palsu hingga Perbudakan di Laut

Banyak korban direkrut dengan janji pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri. Namun, sesampainya di kapal asing, mereka dipaksa bekerja berjam-jam tanpa upah layak, bahkan disiksa.

Dalam banyak kasus, dokumen kapal dan identitas ABK dimanipulasi agar lolos dari pengawasan otoritas maritim Indonesia.

Greenpeace menyebut praktik seperti ini sebagai bentuk perbudakan modern yang terus berlangsung karena lemahnya koordinasi antarinstansi, mulai dari perizinan, pengawasan kapal, hingga penegakan hukum.

“karena diam berarti membiarkan kapal asing berikutnya kembali masuk ke laut kita,” tulis Greenpeace.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Greenpeace Indonesia

BERITA TERBARU

Kapal Asing Curi 200 Ton Ikan dari Laut Indonesia dan Perbudak Nelayan, Siapa yang Biarkan Ini Terjadi?

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!