Rabu, 11 JUNI 2025 • 21:13 WIB

Bareskrim Temui Bocah Luka-Luka Diduga Disiksa Ortu di Jaksel, Begini Kondisinya

Author

Ilustrasi anak disiksa. (Freepik)

INDOZONE.ID - Direktur Tindak Pidana Perempuan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah menemui langsung bocah perempuan berinisial MK (7) yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Korban ditemui di rumah sakit.

"Sore hari ini saya selaku Direktur tindak pidana PPA-PPO telah hadir di RSUD Kebayoran Lama terkait dengan adanya penemuan anak sekitar usia 7 tahun dalam hal ini terlantar," kata Brigjen Nurul kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).

Nurul kemudian mengungkap kondisi terkini dari korban. Dikatakanya, kondisi korban saat ini mulai membaik.

Baca Juga: Polisi Bongkar Cara Pria di Jakut Sekap-Siksa Anak Pacar Sendiri: Tampar Hingga Benturkan ke Tembok

"Alhamdulillah ketika kami berkunjung, nanti dokter juga bisa sampaikan ya kondisi membaik, kemudian sudah dirujuk. Sekarang sudah kami pindahkan ke Rumah Sakit Kramat Jati untuk mendapatkan perawatan yang lebih intensif," ungkap Nurul.

Polisi Minta Tak Sebarkan Foto

Lebih jauh, jenderal polisi bintang satu ini mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan foto maupun video terkait dengan korban.

"Kalau tadi kami menerima video dan foto-foto, kami mohon dengan kesadaran untuk dihapus, tidak perlu disebarluaskan karena itu menyangkut keprihatinan mungkin bagi keluarganya," kata Nurul.

Diberitakan sebelumnya, seorang bocah berinisial MK (7) ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pagi hari tadi. Bocah tersebut diduga disiksa oleh orangtuanya sendiri.

Baca Juga: Bos Perusahaan Animasi Jakpus yang Siksa Karyawan, Diduga di Hong Kong: Div Hubinter Turun Tangan!

Parahnya, kondisi korban saat ditemukan sudah dalam kondisi dehidrasi dan terdapat bekas luka mulai dari luka bakar, memar hingga luka bekas pisau.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Wawancara