Rabu, 11 JUNI 2025 • 17:30 WIB

Baru Gasak Motor Korban di Jakbar, 2 Pelaku Ini Ditangkap Polisi Dalam Hitungan Jam

Author

Tampang dua pelaku curanmor di Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

INDOZONE.ID - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial UM (28) dan DM (22) berhasil mencuri motor korbannya di Jalan Hadiah, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Namun baru beberapa jam usai berhasil menggasak motor korban, pelaku langsung ditangkap polisi.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 6 Juni 2025 yang lalu saat korban sedang berada di rumah sakit. Korban kemudian diberi kabar oleh asisten rumah tangga (ART) jika motor Yamaha Xeon miliknya yang terparkir di depan rumah raib.
 
Barang bukti motor Yamaha Xeon yang dicuri kedua pelaku.
 
Baca Juga: 2 Bulan Sikat Curanmor di Jakbar, Polisi Ciduk 10 Pelaku dan Sita Puluhan Kendaraan
 
"Korban lalu pulang dan mengecek rekaman CCTV, terlihat dua orang pelaku yang membawa kabur motor miliknya," kata Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).
 
Singkat cerita, polisi langsung turun tangan usai mendapati laporan dan rekaman CCTV dari korban.
 
Hanya dalam waktu beberapa jam pasca motor korban hilang, polisi menemukan dua pelaku sedang mendorong motor korban.
 
"Setelah dicocokkan dengan rekaman CCTV, kami meyakini bahwa mereka adalah pelaku. Tanpa perlawanan, keduanya kami amankan berikut barang bukti," ungkapnya.
 
Baca Juga: Pelaku Curanmor di Bekasi Tewas Dikeroyok Massa Akibat Motor Curiannya Mogok, Ini Kronologinya!
 
Kekinian, kedua pelaku langsung dibawa ke kantor polisi. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan