Jumat, 06 JUNI 2025 • 19:50 WIB

Buntut Anak Diseret ke Barak Militer, Dedi Mulyadi Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Author

Dedi Mulyadi Resmi Hapus PR Bagi Pelajar di Jawa Barat (Foto: Humas Jabar)

INDOZONE.ID - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, diadukan ke Bareskrim Polri terkait program mengirim anak-anak bermasalah ke barak militer.

Dia dilaporkan oleh salah satu orang tua murid dari sehuah sekolah di daerah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Saya Adhel Setiawan, orang tua murid yang sekolah di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kami melaporkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polri terkait dengan kebijakannya yang menempatkan anak-anak bermasalah dalam perilaku ke dalam barak militer," kata Adhel Setiawan kepada wartawan,Jumat (6/5/2025).

Hal itu disampaikan Adhel usai membuat laporan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 5 Juni 2025 kemarin.

Di hadapan awak media, dia mengaku sudah sempat mengadukan hal ini ke Komnas HAM sebelum membuat laporan polisi.

Baca Juga: Gubernur Dedi Mulyadi Resmi Hapus PR Bagi Pelajar di Jawa Barat, Fokus Belajar Cuma di Sekolah!

"Beberapa waktu yang lalu kami sudah lapor Komnas HAM. Sambil menunggu proses Komnas HAM kami memasukkan ke Bareskrim mengenai unsur-unsur pidana terkait dengan kebijakan Dedi Mulyadi tersebut," ungkap Adhel.

Adhel mengklaim, laporan polisi ini sudah diterima oleh Bareskrim Polri. Laporan itu dibuat karena dinilai kebijakan sang Gubernur Jawa Barat tidak memiliki payung hukum.

"Kebijakan ini tidak ada payung hukumnya sedangkan negara kita kan negara hukum," jelasnya.

Baca Juga: Suami Pemabuk Bakal Dikirim ke Barak Militer oleh Dedi Mulyadi

"Artinya, kebijakan-kebijakan sepertinya harus ada dasar hukumnya dong. Ini hanya sebatas surat edaran. Jadi Dedi Mulyadi ini kami anggap melaksanakan negara kekuasaan, bukan negara hukum, kadi semau mau dia aja. Itu menurut kami itu sebuah pelanggaran," kata Adhel.

Adhel melaporkan Dedi Mulyadi dengan sangkaan padang mengenai undang-undang perlindungan anak.

"Pasal 76H itu pidana, ancaman hukumannya lima tahun. Nah itulah salah satu pasal yang kami masukkan. Ini kan sudah berbau-bau militer melibatkan anak-anak. Kurang lebih seperti itulah yang perlu dikaji oleh Bareskrim," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: