Korlantas Audiensi dengan Menko AHY: Perkuat Tindak Kendaraan Over Load dan Over Dimensi
INDOZONE.ID - Sejumlah stakeholder, salah satunya Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), melakuan audiensi.
Audiensi ini membahas kendaraan over load dan over dimensi atau melebihi batas dimensi dan muatan. Audiensi ini digelar pada Selasa 3 Juni 2025 kemarin.
Dalam audiensi itu, AHY menyebut sudah saatnya penindakan dilakukan terhadap pelanggaran lalu lintas tersebut.
"Sudah saatnya ada ketegasan. Kita tidak bisa membiarkan pelanggaran ini terjadi terus-menerus. Pemerintah akan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat, mulai dari hulu hingga hilir, ikut bertanggung jawab," kata AHY seperti dikutip pada Rabu (4/6/2025).
Baca Juga: Kecelakaan di GT Ciawi 2: Truk Tabrak Gerbang Tol, Tidak Ada Korban Jiwa
AHY menyoroti penindakan pelanggaran kendaraan over dimension dan over loading tidak boleh hanya berhenti pada sopir di lapangan.
Pemerintah akan memperluas cakupan tanggung jawab hingga ke pemilik kendaraan, pemilik barang, dan industri karoseri yang memodifikasi.
AHY juga menegaskan, penyelesaian masalah kendaraan over dimension dan over loading adalah bagian dari tanggung jawab negara dalam memberikan jaminan keselamatan dan keamanan publik.
Komitmen bersama antara pemerintah pusat, daerah, swasta, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam memberantas praktik ini.
"Kami tidak akan berhenti sampai masalah ini tuntas. Ini demi keselamatan rakyat, ketertiban lalu lintas, dan keberlanjutan infrastruktur nasional," ungkap AHY.
Dalam kesempatan yang sama, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menegaskan kendaraan besar yang sudah melebihi batas dimensi dan muatan, tidak masuk dalam kategori pelanggaran lalu lintas biasa.
"Ini adalah masalah serius tentang kejahatan lalu lintas dan pelanggaran lalu lintas yang mengancam keselamatan masyarakat," kata Irjen Agus.
Jenis pelanggaran itu, dikatakan jenderal polisi bintang dua tersebut, merupakan jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa mengakibatkan kematian.
"Kecelakaan akibat kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan seringkali menelan korban jiwa yang tidak berdosa," pungkas Irjen Agus.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan