INDOZONE.ID - Polda DIY dan Jajaran kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal, melalui kegiatan rutin yang dilakukan baru-baru ini.
Sebanyak 37 botol miras ilegal terdiri dari 17 botol arak bali dan 20 botol ciu, berhasil diamankan personel gabungan Polres Gunungkidul, bersama dengan Kodim 0730 Gunungkidul, dan Satpol PP Kabupaten Gunungkidul.
Menurut keterangan resmi Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran miras ilegal.
Sebab, hal itu menjadi salah satu faktor utama penyebab terjadinya gangguan keamanan, dan ketertiban termasuk Kamseltibcar Lantas di wilayah DIY.
“Polres Gunungkidul berhasil menyita 37 botol miras ilegal, yang terdiri dari arak bali dan ciu. Ini adalah langkah serius kami bersama TNI dan Pemerintah Daerah dalam menanggulangi peredaran miras yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar yang sah," ujar Kombes Pol Ihsan.
Ia juga menambahkan, pihaknya akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap peredaran miras tanpa izin.
Ihsan juga akan menindak tegas anggotanya apabila ada yang masih coba-coba membekingi peredaran miras ilegal tersebut.
"Kita akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal termasuk apabila ada anggota yang terlibat akan kita proses dan tindak secara tegas", ucapnya.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Tanah Kas Desa Maguwoharjo di Sleman, Polda DIY Ringkus 3 Pelaku: Begini Modusnya
Lebih lanjut, Ihsan berharap, dengan adanya tindakan tegas terhadap peredaran barang-barang ilegal semacam ini, bisa mengurangi dampak negatif dari konsumsi miras.
Ia juga meminta seluruh elemen masyarakat, dapat berperan aktif dengan memberikan informasi tempat-tempat penjualan miras tanpa izin.
“Karena miras dampaknya sangat merugikan masyarakat, sehingga kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas miras ilegal dengan segera melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan tersebut disekitar," pungkas Ihsan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers