Minggu, 01 JUNI 2025 • 17:14 WIB

Sering Konflik dengan Istri Pertama, Suami di Tangerang Habisi Nyawa Istri Kedua

Author

Ilustrasi pembunuhan.

INDOZONE.ID - Seorang pria di Kabupaten Tangerang tega membunuh istri keduanya karena sering konflik dengan istri pertamanya.

Mayat sang istri ditemukan dalam kondisi mengenaskan di dalam kamar rumahnya, usai tetangga curiga karena korban tak kunjung keluar rumah.

Kasus pembunuhan ini terjadi di Kampung Sukadiri, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (29/5).

Pelaku berinisial A (50), sementara korban adalah istri keduanya, S (46).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menyampaikan bahwa pelaku nekat menghabisi nyawa sang istri karena emosi yang menumpuk.

"Peristiwa itu dipicu karena tersangka merasa kesal terhadap korban yang merupakan istri kedua sering mendatangi rumah dan tempat kerjanya. Sehingga, tersangka sering bertengkar dengan istri pertamanya yang juga bekerja di tempat yang sama," ujar Zain dikutip dari Antara, Minggu (1/6/2025).

Baca Juga: Kronologi Pemuda Banyuwangi Tewas Ditusuk Karambit Gara-gara Komentar di TikTok

Korban pertama kali ditemukan oleh seorang tetangga yang datang untuk menagih ongkos ojek yang belum dibayar.

Namun, rumah korban tampak sepi dan tidak ada jawaban.

Merasa curiga, tetangga lainnya ikut membantu.

Mereka lalu masuk ke dalam rumah dan mendapati korban sudah tak bernyawa di kamar, hanya mengenakan rok, tanpa atasan.

"Karena tidak ada jawaban keduanya berinisiatif masuk ke dalam dan menemukan korban di dalam kamar dengan posisi tidak menggunakan pakaian atas hanya menggunakan rok," jelas Zain.

Kejadian ini segera dilaporkan ke Polsek Pakuhaji. Petugas langsung datang ke lokasi, lalu membawa jenazah korban ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk autopsi.

Baca Juga: Satu Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon Ditemukan, 7 Masih Dicari Tim Gabungan

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka memar di bagian mulut dan hidung akibat kekerasan benda tumpul.

Penyebab kematiannya adalah pecahnya pembuluh darah.

"Ditemukan fakta, tersangka (suami korban) adalah orang yang bersama korban saat kejadian," tambah Zain.

Petugas gabungan dari unit Reskrim Polsek Pakuhaji dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota langsung bergerak cepat. Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya dan mengakui semua perbuatannya.

"Tersangka pun mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan hingga korban meninggal," ujar Zain.

Kini, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara