INDOZONE.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul tidak lagi mentoleransi praktik pungutan liar yang selama ini menjadi benalu dalam pengelolaan sektor wisata.
Pernyataan itu terjadi saat Apel Deklarasi 'Anti Pungli' dan Penandatanganan Pakta Integritas, yang digelar di kawasan wisata Pantai Sundak, Selasa (27/5/2025).
Pemkab Gunungkidul secara terbuka menyatakan, penolakan terhadap segala bentuk pungutan liar dan penyimpangan retribusi.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat komitmen bersama menuju tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Terlebih, di sektor pariwisata yang merupakan salah satu tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD) Gunungkidul.
Apel diikuti sekitar 100 peserta yang terdiri dari petugas pemungut retribusi wisata, baik dari Dinas Pariwisata maupun pemerintah kalurahan.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul, Oneng Windu Wardana, menegaskan, kegiatan ini tidak hanya bersifat seremonial.
“Apel deklarasi ini menjadi bentuk komitmen nyata untuk melawan praktik pungutan liar. Kami berharap, ini tidak berhenti sebagai acara simbolik, tetapi dilanjutkan dengan langkah konkret menuju budaya anti pungli,” ujarnya.
BACA JUGA: Gubernur DIY Serahkan Sertifikat Warisan Tak Benda Kepada Gunungkidul
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih menyampaikan, apresiasi atas inisiatif Dinas Pariwisata.
Menurutnya, langkah ini muncul dari keprihatinan atas laporan adanya kebocoran dan pungli di sektor retribusi wisata.
“Kita harus punya sikap tegas. Dengan disaksikan Kajari, Wakapolres, dan OPD terkait, hari ini kita deklarasikan komitmen bersama untuk menolak suap, pungli, maupun praktik pemerasan. Ini bukan hanya demi kepatuhan hukum, tetapi demi membangun kembali kepercayaan publik terhadap pelayanan wisata di Gunungkidul,” tegas Endah.
Ia menekankan, pungutan liar sekecil apapun adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat dan merusak citra birokrasi.
"Karena itu, penandatanganan pakta integritas harus menjadi bentuk nyata dari moralitas dan profesionalisme aparatur," tutur Endah.
Dalam arahannya itu, Endah menyampaikan tiga pesan penting kepada seluruh petugas retribusi. Di antaranya adalah:
1. Bekerja dengan jujur dan transparan karena setiap rupiah yang dipungut adalah amanah rakyat;
2. Menjunjung etika pelayanan publik dengan pelayanan yang ramah dan solutif;
3.Menjadikan integritas sebagai budaya kerja, bukan semata karena diawasi, tetapi karena kesadaran pribadi.
BACA JUGA: RUmah Ketua RT di Karangmojo Tak Layak Huni dan Nyaris Roboh, Bupati Gunungkidul Gercep Beri Bantuan
Sebagai tindak lanjut deklarasi ini, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul merancang berbagai langkah perbaikan sistem. Salah satunya adalah, mendorong pembelian tiket masuk wisata secara online dan memperkuat sistem pengawasan.
Selain itu, Endah juga menginstruksikan Dinas Pariwisata untuk mengkaji skema kerjasama dengan pihak ketiga, dalam pengelolaan retribusi dengan pendekatan hitungan potensi PAD secara transparan.
“Kalau selama ini ada yang bocor, maka dari target yang tercapai ditambah kebocoran dan proyeksi ke depan, harus dihitung secara matang. Kami mempertimbangkan opsi lelang pengelolaan retribusi kepada pihak yang berani transparan,” imbuh Endah.
Kemudian, Pemkab Gunungkidul juga mulai memetakan aset pariwisata mangkrak, dan potensi destinasi baru untuk dikembangkan secara optimal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers