Residivis 2 Kali Kasus Narkoba di Jakpus Ditangkap, 1.360 Butir Ekstasi sampai 26 Gram Sabu Disita
INDOZONE.ID - Jajaran Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pengedar narkotika yang sekaligus merupakan residivis dua kali kasus yang sama.
Dari tangan tersangka HK (48), polisi berhasil menyita narkotika jenis ekstasi sampai dengan sabu.
"Kami berhasil mengamankan ekstasi sebanyak 1.360 butir dan sabu seberat 28 gram," kata Kanit 5 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).
Baca Juga: Update Demo Mahasiswa Trisakti Ricuh di Balai Kota Jakarta: 93 Orang Diamankan, 3 Positif Narkoba
Pengungkapan kasus ini bermula dari polisi yang mendapat informasi dari masyarakat.
Masyarakat curiga dengan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Jakarta Pusat.
Beranjak dari informasi tersebut, polisi melakukan pendalaman dan berhasil menangkap pelaku di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat pada Rabu, 21 Mei 2025 kemarin, serta mengamankan sejumlah barang bukti narkotika.
Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka HK rupanya merupakan residivis dalam kasus narkotika dan sudah dua kali terjerat kasus yang sama.
Baca Juga: Pria Pengedar Narkoba di Penjaringan digulung Polda Metro, 1.162 Butir Ekstasi Ditemukan
"Tersangka merupakan residivis dua kali dalam perkara yang sama," ungkap Edy.
Polda Metro Jaya belum membeberkan lebih jauh berkaitan dengan kasus ini, pasalnya pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan narkoba yang lebih luas," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan