Jumat, 09 MEI 2025 • 19:04 WIB

Polda DIY Ungkap Hasil Operasi Pekat Tahun 2025, Paling Banyak Kasus Premanisme dan Pelaku Ada yang dibawah Umur

Author
INDOZONE.ID - Sebagai tindak lanjut Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) tahun 2025, Polda DIY beserta jajarannya dari Polsek dan Polresta diseluruh DIY berhasil menangkap sebanyak 53 orang. Tujuan dari operasi ini adalah sebagai komitmen dari Polri untuk memerangi berbagai macam kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Hal ini diungkapkan Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan Nugroho Arianto kepada wartawan dalam konferensi persnya, di halaman Mapolda DIY, Jumat (9/5/2025).

"Yang telah diamankan selama operasi berlangsung adalah sebanyak 53 orang di seluruh Polda dan Polres ini ya. Tapi yang ini kita hadirkan adalah sebagian, karena beberapa pelaku masih statusnya di bawah umur atau status anak," ujarnya.

"Sifatnya mereka yang meresahkan di tengah-tengah masyarakat, baik itu pemalakan, kemudian melakukan pengancaman, dan beberapa kegiatan intimidasi," katanya.

Lebih rinci, Nugroho mengatakan, jenis kasus yang berhasil diungkap adalah kasus premanisme 26 orang pelaku, kasus perjudian 5 orang pelaku, kasus prostitusi 9 orang pelaku, dan kasus miras 7 orang pelaku, serta kasus narkoba 6 orang pelaku.

Kemudian dari para pelaku yang diamankan tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti diantaranya sepeda motor 9 unit, senjata tajam (sajam) 2 buah, handphone 22 unit.

"Barang bukti (BB) lainnya ada minuman beralkohol yakni sebanyak 207 botol, obat terlarang 157 butir. Alat kontrasepsi 11 buah, kertas rekapan 7 lembar, Buku 7 buah, kartu ATM, rekening koran 1 lembar. Dan beberapa barang bukti lainnya yang terkait dengan kasus-kasus yang berhasil kami ungkap," sebutnya.

Dari perkara tersebut, terhadap para pelaku, akan dikenakan pasal yang berbeda sesuai dengan yang dilakukan oleh para pelaku.

"Tapi pada intinya kami menerapkan yang pertama untuk premanisme. Untuk premanisme akan disangkakan Pasal 368 KUHP terkait pemalakan atau pemerasan," jelasnya.
 
BACA JUGA Mbah Tupon Lansia Buta Huruf di Bantul Jadi Terduga Korban Mafia Tanah, Polda DIY Periksa 3 Saksi

Kemudian pasal 170 KUHP terkait dengan penggunaan kekerasan terhadap orang atau barang. Atau biasa istilahnya umumnya di masyarakat adalah pengeroyokan.

Kemudian pasal 351 KUHP tentang pengganiayaan, di mana ancaman dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

"Jadi dari 3 pasal (diatas) itu kami terapkan ini rata-rata di atas 5 tahun penjara," jelasnya.
 
Barang bukti yang diamankan

Terhadap kasus perjudian yakni dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun.

Kasus prostitusi disangkakan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.  Kemudian kasus peredaran mira ilegal akan diterapkan Pasal 492 KUHP.

Kasus narkoba dikenakan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Dan/atau Pasal 113 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Sementara itu, Direkrimum Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi mengungkapkan bahwa target penangkapan para pelaku dari operasi Pekat tahun ini sudah mencapai 90 persen.

"Jadi dari target operasi sampai saat ini sudah 90 persen yang telah kita tangkap, baik itu yang target operasi maupun non-target operasi. Target operasi itu ada 29 persen, sedangkan non-target operasi ada 4 persen yang telah kita lakukan penindakan," ungkap Idham.

"Dan ini merupakan target operasi dalam operasi pekat tahun 2025 ini, yang sasarannya sudah ditentukan di awal," sambung Idham.

Terkait para pelaku premanisme yang diringkus tersebut, Idham menyebut, tidak ditemukan dari afiliasi atau kelompok masyarakat tertentu.

"Sejauh ini, untuk kasus premanisme yang kami amankan ini, belum kami temukan afiliasi dari kelompok tertentu. Mereka ini yang sifatnya kelompok-kelompok kecil, yang mans diawali dari ke tongkrongan yang sudah kita identifikasi sebelumnya. Seperti di kawasan wisatawan, pertokoan, dan juga yang selama ini meresahkan pedagang dan masyarakat serta wisatawan yang ingin menikmati di Yogyakarta," ungkapnya.

Meski Operasi Puket Polda DIY tahun 2025 telah berakhir pada Kamis 8 Mei 2025, Polda DIY kembali menegaskan akan terus berkomitmen melasanakan kegiatan pemberantasan penyakit masyarakat. Pasalnya, hal ini merupakan arahan langsung dari Kapolda DIY, yang mana pemberantasan miras-lah yang menjadi target utama.
 
BACA JUGA Kabar Terbaru Dugaan Mafia Tanah di Bantul Kini Masuk Tahap Penyidikan, Polda DIY: Pelaku Terancam Pasal Berlapis

"Karena ini menjadi target utama kami sesuai dengan perintah bapak Kapolda. Miras menjadi target utama karena memang menjadi penyebab utama terjadinya beberapa gangguan kabtimas yang ada di DIY," ujar Nugroho.

Kendati demikian, Polda DIY menghimbau kepada masyarakat maupun wisatawan untuk membantu dalam pemberantasan penyakit masyarakat, khususnya terkait aksi-aksi premanisme dan peredaran miras tanpa izin.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Jogja, apabila menetahui adanya praktik-praktik premanisme, ataupun praktik-praktik penyakit masyarakat lainnya, agar dapat melaporkan kepada ke kepolisian tersebut. Atau kalau untuk kecepatan bisa melaporkan ke layanan 110 maupun media sosial kepolisian lewat DM," pungkas Nugroho.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU