Bupati Fawait Akan Terbitkan SE: Study Tour Sekolah Cukup di Jember, Bukan Larangan, Tapi Dorongan Pariwisata Lokal
INDOZONE.ID – Bupati Jember Muhammad Fawait berencana mengeluarkan surat edaran (SE) terkait kegiatan study tour atau field trip sekolah. Dalam SE tersebut, kegiatan studi lapangan diharapkan dilakukan di wilayah Kabupaten Jember, tanpa perlu ke luar daerah.
Hal ini disampaikan Fawait dalam konferensi pers bertajuk “Pro Gus’e 100 Program dan Progres 100 Hari Kerja Gus Bupati Jember” yang digelar di Aula Kantor Dispendukcapil Jember, Jalan Jawa, Kecamatan Sumbersari, Rabu (7/5/2025) malam.
Menurut Fawait, imbauan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan sektor pariwisata lokal sekaligus meringankan beban biaya dari para orang tua.
“Untuk meningkatkan pariwisata di Kabupaten Jember, kami akan keluarkan surat edaran kepada seluruh sekolah yang, atas persetujuan orang tua, masih melakukan kegiatan study tour atau field trip, apa pun namanya agar dilaksanakan di wilayah Kabupaten Jember. Jadi kami tidak menganjurkan ke luar dari Jember,” ujar Fawait.
Ia juga menekankan bahwa kegiatan tersebut tidak boleh membebani pihak orang tua atau wali murid.
“Tentu kegiatan study tour atau field trip ini tidak boleh memberatkan pihak orang tua, wali murid, maupun wali santri. Insya Allah Kabupaten Jember punya tempat-tempat yang sesuai dengan tujuan study tour dan field trip,” tambahnya.
Baca Juga: Unit Labfor Polda Olah TKP Kebakaran Bank Jatim di Jember
Fawait menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat imbauan, bukan larangan.
“Tidak ada (maksud) larangan dari apa yang saya sampaikan. Karena saya juga baru menjabat. Ini adalah arahan,” katanya.
Menurutnya, banyak destinasi edukatif di Jember yang bisa menjadi alternatif kegiatan belajar di luar kelas.
“Tidak perlu jauh-jauh, karena Jember saya pikir sudah cukup. Banyak tempat yang bisa dikunjungi, misalnya Pusat Penelitian Kopi dan Kakao, atau mungkin field trip ke Bulog. Supaya siswa bisa melihat bagaimana beras diserap atau bagaimana proses pengelolaan gabah. Ini bisa jadi pembelajaran yang konkret,” jelasnya.
Baca Juga: Warga Patungan Buat Perbaiki Jalan, Padahal Pemkab Jember Ada Anggaran Rp94 Miliar
Fawait juga berharap kegiatan studi lapangan bisa memberikan nilai pendidikan, bukan hanya sekadar jalan-jalan.
“Jangan cuma dilihat sebagai kegiatan berwisata, tapi juga harus ada proses pembelajaran,” tegasnya.
“Kegiatan study tour atau field trip, kalaupun perlu, kebutuhannya harus tetap terjangkau,” pungkasnya.
Respons Wali Murid: Tetap Butuh Tempat yang Edukatif dan Menarik
Menanggapi rencana penerbitan SE tersebut, salah satu wali murid siswa kelas 5 SD swasta di Jember, Intan Permana, menyampaikan pandangannya.
Menurut Intan, kebijakan tersebut bisa dipahami, namun perlu disertai dengan penyediaan fasilitas dan tempat yang memadai.
“Tapi kalau hanya di Jember, kegiatan apa yang bisa dilakukan? Yang disampaikan bupati itu katanya ke Puslit Kakao, masa cuma naik kereta kelinci? Terus ke Bulog, ngapain ke sana?” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa study tour sebaiknya juga melibatkan unsur rekreasi yang sesuai untuk anak-anak usia SD.
“Ada juga mungkin Jember Mini Zoo, tapi apa yang bisa dilakukan di sana? Tempat pembelajaran luar sekolah yang juga berkaitan dengan wisata itu penting. Belajar sekaligus refreshing. Terlebih anak-anak SD, mereka bermain sambil belajar dan bersosialisasi dengan temannya,” kata Intan.
Intan juga berharap pemerintah daerah tidak hanya menerbitkan aturan, tapi juga menyediakan alternatif destinasi yang layak.
“Kalaupun pemerintah punya kebijakan, ya lengkapi juga fasilitas dan tempat wisata yang edukatif. Misalnya seperti di Jatim Park Batu, di sana ada sarana edukasi dan wisata. Waktu anak saya ikut field trip ke sana, anak-anak yang kurang mampu dibantu oleh sesama wali murid. Jadi tetap bisa ikut dan belajar bersama,” ungkapnya.
“Kita lihat saja nanti, seperti apa isi surat edarannya. Masuk akal atau tidak,” tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan