Selasa, 06 MEI 2025 • 13:42 WIB

Ngeri! Mahasiswi Aniaya dan Sekap Pacar 3 Hari hingga Tewas di Kamarnya

Author

Seorang mahasiswi berinisial APA (21) (tengah) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Jawa Barat, Senin (5/5/2025).

INDOZONE.ID – Seorang mahasiswi berinisial APA (21) diduga menganiaya pacarnya hingga tewas di rumahnya, Desa Lengkong, Kecamatan Sindangwangi, Majalengka, Jawa Barat.

Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, mengatakan peristiwa ini terungkap setelah APA datang ke RSUD Majalengka membawa jenazah seorang pria, Sabtu (3/5/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

"Dari hasil penyelidikan, korban diketahui mengalami kekerasan fisik sebelum meninggal dunia. Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka pada hari ini," ujar Willy menguti Antara, Selasa (6/5/2025).

Baca Juga: Akui Truk Kecelakaan di Tol Gempol Milik Kostrad, Begini Penjelasan Kapendam

Kronologi Sebelum Penyekapan

Korban, pria 22 tahun, diketahui dijemput APA pada Selasa (30/4/2025).

Ia dibawa ke rumah pelaku, dan sejak saat itu tidak kembali ke rumah orang tuanya.

Keesokan harinya, korban menyatakan ingin pulang.

Namun, reaksi APA justru di luar dugaan. Ia diduga langsung emosi dan mulai melakukan kekerasan.

"Tersangka memukul wajah korban menggunakan tangan kosong dan juga dengan telepon genggam," kata Kapolres.

Baca Juga: Viral Sejoli Buang Bayi di Depan Rumah Warga di Pulogadung, Kedua Pelaku Langsung Diringkus Polisi

Diberi Popok untuk Buang Air

Korban sempat dikurung selama tiga hari dalam kamar. Ia tidak diizinkan keluar, bahkan untuk buang air hanya diberi botol dan popok.

Selama kurungan itu, kondisi korban memburuk. Ia hanya diberi makan oleh APA dan kamar dikunci dari luar agar tak diketahui oleh orang tua pelaku.

"Selama itu korban hanya diberi makan oleh pelaku. Saat pelaku meninggalkan rumah, kamar korban dikunci dari luar agar tidak diketahui oleh orang tua tersangka," jelas Willy.

Dari pengakuan awal, APA mengaku tidak ingin kekasihnya pergi. Ia merasa telah merawat korban selama satu tahun, dan mereka sudah menjalin hubungan selama tiga tahun.

Niat Buang Mayat

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo, menyebut korban dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu sore sekitar pukul 16.30 WIB.

Pelaku yang panik kemudian menghubungi temannya, TD, untuk membantu membawa jenazah ke rumah sakit. Namun, sebelum itu, jenazah sempat disimpan di bagasi mobil.

"Jenazah korban sempat diletakkan di bagasi mobil hingga akhirnya dibawa ke rumah sakit. Sempat ada keinginan dari pelaku untuk membuang jenazah," ujar Ari.

Hasil autopsi menguatkan dugaan kekerasan. Ditemukan luka-luka di wajah dan tubuh korban.

Polisi juga memastikan korban dalam kondisi lemah dan tidak bisa melawan saat kejadian.

APA kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara