Rabu, 23 APRIL 2025 • 14:10 WIB

6 Fakta Polisi Berpangkat Aiptu di Pacitan Perkosa Tahanan Wanita, Nomor 3 Bikin Geram!

Author

Ilustrasi tahanan wanita dilecehkan petuga polisi. (Freepik)

INDOZONE.ID - Institusi kepolisian kembali tercoreng kali ini akibat ulah Ps Kasat Tahti Polres Pacitan, Aiptu LC yang memperkosa tahanan wanita. Aksi bejat dilakukan masih di area markas kepolisian.

Rabu, 23 Maret 2025, Indozone merangkum secara singkat fakta-fakta dari balik kasus pemerkosaan yang melibatkan oknum kepolisian itu.

Mulai dari ditahannya korban, diperkosa sampai dengan pelaku yang kini terancam dipecat dari kepolisian.

Berikut fakta-faktanya:

1. Korban Ditahan di Rutan Polres

Kasus ini bermula dikala korban berusia 21 tahun terjerat dalam kasus prostitusi lantaran diduga menjadi mucikari anak dibawah umur.

Baca Juga: Kasat Tahti Polres Pacitan Diduga Rudapaksa Tahanan Wanita 3 Kali di Momen Libur Lebaran, Polda Jatim Beri Tindakan Tegas

Dia kemudian ditangkap dan ditahan pada Februari 2025 lalu.

2. Diperkosa Didalam Rutan

Saat berada di dalam Rumah Tahanan Mapolres Pacitan, korban diperkosa.

Korban diduga diperkosa oleh Aiptu LC yang diketahui memiliki kewenangan di Rutan tersebut.

Ilustrasi tahanan wanita mengalami pelecehan. (Freepik)

3. Diperkosa Berulang Kali

Yang lebih parahnya lagi, berdasarkan informasi jika aksi pemerkosaan itu tidak hanya dilakukan satu kali. Tercatat, diduga pelaku sudah memperkosa korban sebanyak tiga kali.

Aksi pemerkosaan terjadi secara beturut-turut diduga pada Jumat, 4 April hingga Minggu April 2025. Lagi-lagi pemerkosaan terjadi di ruang tahanan korban.

Baca Juga: 5 Fakta Mengerikan Kasus Mutilasi Pacar oleh Pemuda di Serang Banten

4. Diusut Propam Polda Jatim

Usai mendapat laporan mengenai kasus tersebut, Bidang Provesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Timur langsung turun tangan.

"Memang benar saat ini Propam Polda Jatim telah memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum personel Polres Pacitan berinisial LC. Yang bersangkutan diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang tahanan wanita," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast sebelumnya.

5. Pelaku Ditahan Propam

Usai tersandung kasus pemerkosaan, Aiptu LC dinonaktifkan dari jabatanya. Dia juga kini sudah dilakukan penahanan oleh Bid Propam Polda Jatim.

"Penahanan terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan sejak sekitar satu minggu yang lalu, dan saat ini LC berada di tahanan khusus Propam. Proses ini masih terus berjalan," kata Jules.

6. Dipastikan Pelaku Ditindak

Kapolda Jawa Timur, Kombes Pol Nanang Avianto sendiri sampai meminta maaf akibat ulah anak buahnya. Disisi lain, Polda Jawa Timur sendiri menegaskan jika pihaknya akan menindak tegas pelaku.

"Tindakan ini jelas mencoreng institusi, dan Polda Jatim tidak akan mentolerir pelanggaran hukum apa pun, termasuk yang dilakukan oleh anggota sendiri. Sanksi tegas sudah menanti, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak hormat," kata Jules.

Baca Juga: 7 Fakta Penangkapan Ketua PN Jaksel yang Libatkan 2 Pengacara dan 1 Panitera, Terima Suap Rp60 Miliar

"Kejadian ini menjadi bahan evaluasi serius bagi kami. Kapolda menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum di lingkungan Polda Jawa Timur," pungkasnya Kombes Jules.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Wawancara, Liputan