Senin, 21 APRIL 2025 • 22:27 WIB

5 Orang Jadi Tersangka Pembakaran Mobil Polisi di Depok, Begini Kronologinya

Author

  Lima orang jadi tersangka pembakaran mobil polisi di Depok.

INDOZONE.ID - Lima orang resmi jadi tersangka kasus pembakaran mobil polisi di Depok.

Kejadian ini terjadi saat petugas hendak menangkap seorang tersangka di kawasan TPU Pondok Ranggon, pada Jumat, 18 April 2025 dini hari WIB.

Tim gabungan dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Depok awalnya sedang mengamankan tersangka berinisial TS.

Tapi saat mereka kembali ke markas, situasi malah memanas.

Baca Juga: Perampokan di Dealer Motor Bandung: Karyawan Disekap, Uang Rp20 Juta Raib

Dihadang dan Diserang

Menurut Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, peristiwa terjadi sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Kampung Baru, Harjamukti, Cimanggis, Depok.

Saat itu, tim yang terdiri dari 14 anggota dan 4 mobil hendak pulang.

Namun, setibanya di depan gerbang kampung, mereka diadang portal yang ditutup warga.

Dari empat mobil, hanya satu yang berhasil lewat.

Sisanya terhalang sepeda motor dan massa yang menghadang.

Baca Juga: 5 Fakta Mengerikan Kasus Mutilasi Pacar oleh Pemuda di Serang Banten

Mobil Dirusak, Petugas Diseret Paksa

Sekitar pukul 03.00 WIB, situasi makin kacau.

Seorang anggota polisi, Briptu YZK, ditarik paksa dari dalam mobil setelah kaca kendaraan dipecahkan.

Tak lama kemudian, salah satu mobil polisi dibakar di lokasi.

Peran Para Tersangka

Polisi berhasil menangkap enam orang, lima di antaranya langsung ditetapkan sebagai tersangka.

RS menutup portal dan memukul petugas. GR alias AR membakar mobil petugas.

ASR menghalangi polisi dan mengambil mobil yang tertahan. LA menghasut massa dengan teriakan "bakar-bakar".

LS merusak mobil milik Polres Metro Depok.

Empat orang lainnya masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ancaman Hukuman Berat

Kelima tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari, yakni Pasal 160 KUHP Penghasutan, Pasal 170 KUHP Pengeroyokan.

Pasal 214 KUHP melawan petugas, Pasal 351 KUHP Penganiayaan.

Pasal 365 KUHP Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 406 KUHP Perusakan Barang

Para tersangka terancam ancaman hukuman minimal dua tahun, maksimal sembilan tahun penjara.

Penangkapan Jadi Ricuh

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso, membenarkan bahwa kejadian ini terjadi saat penangkapan tersangka TS.

Bukannya berjalan lancar, penangkapan malah berujung pada kekerasan dan pembakaran.

Polisi masih terus memburu pelaku lainnya dan mendalami keterlibatan kelompok tertentu dalam insiden ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara