INDOZONE.ID - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terjerat dugaan perselingkuhan yang dilontarkan Lisa Mariana (LM) kepadanya dalam beberapa waktu terakhir.
Ridwan Kamil pun melaporkan LM ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Hal itu diungkapkan oleh pengacara Ridwan Kamil, Muslim jaya Butarbutar.
“Pak Ridwan Kamil benar membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri,” kata Muslim Jaya Butarbutar kepada wartawan di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Sabtu (19/4/2025).
Lisa Mariana pun dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) jo. Pasal 32 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).
Muslim menjelaskan, bahwa LM diduga telah menyebarkan informasi tanpa fakta hukum terkait Ridwan Kamil.
Baca Juga: Motor Royal Enfield Milik Ridwan Kamil Disita, KPK: Ada Hubungan dengan Kasus Korupsi Bank BJB
“Terhadap orang yang melawan hukum dan secara sengaja menyebarkan (informasi) tanpa fakta hukum terkait klien kami memiliki anak yang merugikan nama baik klien kami yang diduga dilakukan oleh inisial LM,” katanya.
Ridwan Kamil mengajukan langsung kasus ini pada Jumat 11 April 2025, yang menunjukkan keseriusan mantan gubernur Jabar itu untuk menangani kasus ini.
Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
“Pak RK (Ridwan Kamil) sendiri yang mengajukan. Ini menunjukkan bukti keseriusan Pak RK dalam menanggapi kasus ini di jalur hukum,” jelasnya.
Patut ditunggu, bagaimana akhir dari kasus dugaan perselingkuhan yang kini menjerat Ridwan Kamil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara