Selasa, 15 APRIL 2025 • 05:48 WIB

Mahasiswa Divonis 7 Tahun karena Cabuli Sepupu Balita, Kuasa Hukum Ngotot Tak Ada Bukti Kuat

Author

Tampak Depan Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Jember.

INDOZONE.ID — Perkara dugaan pencabulan yang melibatkan Muhammad Yasin Magrobi (22), seorang mahasiswa dari perguruan tinggi swasta di Jember, memasuki babak baru.

Yasin dijatuhi vonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jember, Senin (14/4/2025), setelah dinyatakan bersalah mencabuli sepupunya sendiri yang masih berusia lima tahun.

Sidang berlangsung tertutup di Ruang Candra pada pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: Bupati Tasikmalaya Laporkan Wakilnya ke Polisi, Dipicu Dugaan Pemalsuan Surat

Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aryo Widiatmoko bersama dua hakim anggota, I Gusti Ngurah Taruna dan Arman S. Herman.

Putusan hakim menyebutkan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang semula meminta hukuman sembilan tahun penjara.

Baca Juga: Rusia Hantam Rudal ke Ukraina, 34 Orang Tewas

Namun, tim kuasa hukum terdakwa belum mau menyerah. Mereka menyatakan masih pikir-pikir dan mempertimbangkan upaya banding.

“Kami penasihat hukum masih pikir-pikir dan akan mengambil tindakan upaya hukum,” ujar pengacara terdakwa, Dimastya Febbyanto, usai sidang.

Dimas menilai putusan tersebut perlu dikaji ulang karena ada dissenting opinion dari salah satu majelis hakim.

“Artinya, dari ketiga majelis hakim ini terdapat perbedaan pendapat. Ada yang menyatakan bersalah, dan ada yang punya opini bahwa klien kami tidak terbukti bersalah,” ucapnya.

Menurut Dimas, ada tiga alasan utama yang jadi dasar pembelaan kliennya.

Baca Juga: Badai Petir Terjang India dan Nepal, Sedikitnya 69 Orang Tewas

Pertama, ia menyebut seluruh keterangan saksi, baik dari jaksa maupun pihak pembela, tidak secara meyakinkan membuktikan terjadinya pencabulan.

Ia menyoroti penilaian dari saksi ahli yang disebutnya terlalu spekulatif.

“Karena dari keterangan saksi ahli, pertimbangannya sangat tidak logis dan banyak yang menyatakan kemungkinan, kemungkinan, dan kemungkinan,” terang Dimas.

Bahkan menurutnya, kondisi medis korban—yang mengalami keputihan parah, lebih disebabkan faktor kebersihan dan bukan akibat tindakan terdakwa.

Kedua, tidak ada saksi langsung dalam kasus ini.

“Tidak ada satu orang pun yang melihat atau mengetahui kejadian tersebut. Maka kami berpegang pada asas testimonium de auditum,” katanya.

Ketiga, ia menduga ada masalah internal dalam keluarga yang bisa memengaruhi tuduhan ini.

“Adanya kecemburuan sosial antara orangtua korban dan orangtua terdakwa. Jadi kami masih pikir-pikir selama tujuh hari ke depan ini,” tambahnya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum Adik Sri Sumarsih menjelaskan bahwa putusan hakim mengacu pada pasal yang sama dalam undang-undang perlindungan anak.

“Vonis tujuh tahun penjara, denda 10 juta rupiah, subsider enam bulan kurungan,” ucapnya.

Banner Z Creators.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: