Kamis, 03 APRIL 2025 • 19:32 WIB

Pembakar 2 Mobil di Cianjur Tertangkap, Motif Terbakar Api Cemburu Pacar Digoda Orang Lain

Author

Pembakar dua mobil di Cianjur, motif karena cemburu pacar digoda orang lain.

INDOZONE.ID - Seorang pria di Cianjur nekat membakar dua mobil di area parkir ruko, Jalan Siliwangi, hanya karena cemburu.

Polisi pun berhasil menangkap pelaku, Iqbal Gandi Siregar (21), di rumah kontrakannya di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur, Kamis (3/4/2025).

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV dan keterangan saksi.

"Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya tanpa perlawanan," ujar AKP Tono mengutip Antara.

Baca Juga: Heboh Aturan Jurnalis Asing Wajib Punya Surat Kepolisian, Begini Penjelasan Kapolri

Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pelaku ternyata berawal dari rasa cemburu.

Polres Cianjur, Jawa Barat, mendalami kasus terbakarnya mobil di area parkir ruko di Jalan Siliwangi, Cianjur yang diduga dibakar orang tidak dikenal.

Ia tidak terima pacarnya digoda orang lain, hingga akhirnya nekat melampiaskan emosinya dengan membakar dua mobil yang sedang terparkir.

Baca Juga: 5 Hari Terkubur, Seorang Pria Ditemukan Selamat di Reruntuhan Gempa Myanmar

Kronologi Pembakaran

Kebakaran terjadi di area parkir ruko Jalan Siliwangi, menimpa dua mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi F-1801-WI dan F-1408-PM.

Awalnya, polisi menduga penyebabnya adalah korsleting listrik, namun hasil investigasi mengarah pada tindakan kesengajaan.

Pelaku pembakaran dua mobil di ruko Jalan Siliwangi, Cianjur, Jawa Barat, Iqbal Gandi Siregar diringkus polisi di rumah kontrakan yang tidak jauh dari lokasi ruko.

Namun hasil rekaman CCTV, terlihat seorang pria menghampiri mobil, lalu menyalakan api di ban bekas yang berada di dekat kendaraan.

Baca Juga: Nekat! Wanita Bawa Uang Palsu Rp35 Juta, Sempat Dipakai Belanja di Mal Jaksel hingga Diamankan Polisi

Api dengan cepat membesar dan membakar dua mobil yang terparkir.

Salah satu mobil mengalami kerusakan di bagian kap mesin, sementara mobil lainnya terbakar cukup parah.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Volume Kendaraan Hari Ini, Contraflow Diberlakukan di Tol Jagorawi Arah Puncak

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Polisi masih mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara