Kamis, 20 MARET 2025 • 12:00 WIB

Polri Tutup SPBU di Bogor karena Curangi Takaran, Diperkirakan Untung Rp3M per Tahun

Author

Kemendag Budi Arie Santoso bersama Polri saat menutup SPBU di Sentul, Bogor yang kedapatan melakukan praktik kecurangan pengisian BBM.

INDOZONE.ID - Praktik kecurangan dalam pengisian bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.167.12 di Jalan Alternatif Sentul Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor pada Rabu (19/3/2025), berhasil diungkap oleh Kementerian Perdagangan yang bekerja sama dengan Bareskrim Polri.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso didampingi oleh Inspektur Jenderal Kemendag, Putu Jayan Danu Putra dan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, serta Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, memimpin langsung pemaparan hasil pengawasan pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) yang diketahui tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Kasus 3 Polisi Tewas Ditembak TNI di Lampung, 1 Warga Sipil Jadi Tersangka

Budi menyampaikan bahwa terdapat kecurangan takaran dalam pengisian BBM hingga 4% dari jumah yang seharusnya. Setiap 20 liter pembelian BBM oleh konsumen, akan berkurang sebanyak 840 mililiter (ml).

Adapun BBM yang dicurangi yaitu merupakan Pertamax dan Pertalite. Praktik kecurangan ini disebut dilakukan dengan menggunakan bantuan perangkat elektronik. 

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa perangkat yang digunakan adalah seperangkat kabel tersembunyi, yang dihubungkan ke panel listrik melalui blok arus di bawah dispenser pompa arus.

Selanjutnya, volume BBM yang ke luar dari dispenser akan berkurang jumlahnya, diduga paling sedikit yaitu 605 ml sampai dengan 840 ml per 20 liter.

Mendag Budi Santoso mengakui bahwa modus kecurangan BBM seperti ini terbilang cukup baru. Sementara untuk kerugiannya, diduga telah merugikan konsumen hingga sekitar Rp3,4 miliar per tahun.

"Ini modusnya cukup baru, konsumen atau masyarakat diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp3,4 miliar per tahun," ungkap Mendag Budi Santoso.

Sejumlah barang bukti telah berhasil diamankan, termasuk empat mesin pompa ukur BBM.

SPBU 34.167.12 Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor juga sudah disegel dan ditutup oleh Kemendag serta Bareskrim Polri, guna menghindari kejadian serupa, terutama di waktu menjelang masa mudik lebaran.

Baca Juga: Ribuan Personel Dikerahkan Amankan Demo Tolak RUU TNI di Depan Gedung DPR RI Hari Ini

"Empat pompa ukur BBM sudah kami amankan untuk memastikan hak konsumen terpenuhi, terutama dalam periode Ramadan dan menjelang Lebaran seperti ini. Biasanya akan ada peningkatan konsumsi BBM oleh masyarakat pada momentum ini," ucap Budi Santoso.

Saat ini dikabarkan pelaku modus kecurangan BBM sudah memasuki tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri.

Tersangka terancam terkena pidana UU Nomor 8 Tahun 1999  Pasal 62 ayat 1 mengenai Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 2 Tahun 1981 Pasal 27 dan 32 ayat 1 terkait Metrologi Legal dengan kurangan penjara paling lama lima tahun hingga denda Rp2 miliar.

Penulis: Sekar Andini Wibisono Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Kemendag.go.id, Amatan