Kamis, 20 MARET 2025 • 08:40 WIB

Pemerintah Bakal Dirikan Kopdes Merah Putih, Ini Penjelasannya

Author

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

INDOZONE.ID - Pemerintah akan segera mendirikan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di ribuan desa Tanah Air. Sebagai bagian dari upaya ini, telah dilaksanakan rapat pembentukan Satuan Tugas Kopdes Merah Putih di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta.

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengatakan, rencana pembuatan Kopdes Merah Putih ini berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Prabowo mengatakan untuk segera membentuk 70.000 Koperasi Desa Merah Putih di desa-desa seluruh Indonesia.

Menurut Budi, banyaknya kondisi desa di Indonesia masih banyak yang belum memiliki lembaga ekonomo resmi, seperti koperasi atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), sehingga menjadi salah satu alasan kuat dari rencana pembentukan Kopdes Merah Putih.

Saat ini, Menkop Budi Arie menyatakan bahwa dirinya sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) pada Selasa 18 Maret 2025 terkait Tata Cara pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

"Surat edarannya sudah jadi. Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih," ucap Budi Arie di Jakarta, dikutip pada Rabu (19/3/2025). 

Baca Juga: Demi Pulihkan Usaha Kecil, Menkop UKM Usulkan Bantuan Presiden Terus Dilanjutkan

Budi menyatakan bahwa pihaknya juga sudah memberikan salinan Surat Edaran Menteri Koperasi tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Nantinya, surat edaran tersebut akan ditujukan kepada para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah terkait, gubernur dan bupati/wali kota, kepala dinas yang membidangi koperasi provinsi/kabupaten/kota, serta kepala desa di seluruh Indonesia.  

Adapun maksud dan tujuan dari mengirimkan surat edaran tersebut adalah sebagai acuan dan pemahaman dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Dalam SE tersebut juga dipaparkan tahapan dan lini masa pembentukan Kopdes Merah Putih, yang berlangsung pada Maret-Juni 2025.

Dijelaskan juga terkait tahapan sosialisasi dan persiapannya. Mulai Maret 2025, dilakukan sosialisasi intensif program ke seluruh pemerintah daerah (gubernur, bupati wali kota) hingga tingkat desa (kepala desa).

Selain itu, Budi Arie juga membahas terkait permasalahan musyawarah desa dalam pembentukan koperasi, yaitu setiap desa yang ditargetkan membentuk koperasi diharuskan menyelenggarakan musyawarah desa khusus.

Sementara untuk pengesahan badan hukum bagi pendirian koperasi baru, nantinya notaris akan membuat Akta Pendirian Koperasi sesuai ketentuan payung hukum.

Baca Juga: Heboh Penemuan Ladang Ganja di Bromo, TNBTS Beri Klarifikasi!

Lalu setelahnya akan diajukan permohonan pengesahan koperasi ke Kementerian Hukum untuk mendapatkan pengesahan badan hukum.

Namun, bagi desa-desa yang telah memiliki koperasi aktif, akan dilakukan terlebih dahulu pendataan dan penilaian kinerja dari koperasi tersebut.

Apabila dinilai sehat dan sesuai tujuan program, koperasi yang sudah ada dapat diintegrasikan sebagai bagian dari program Kopdes Merah Putih.

"Ini tanpa perlu mendirikan baru, dengan penyesuaian anggaran dasar. Bagi koperasi desa yang ada namun kurang aktif atau lemah, akan langsung masuk ke skema revitalisasi," pungkasnya.

Penulis: Sekar Andini Wibisono Putri

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara, Amatan