Sabtu, 15 MARET 2025 • 13:40 WIB

Dukung Raperda, Fraksi PDIP DPRD Jember Ingin UHC Capai 100 Persen di Tengah Efisiensi Anggaran

Author

Rapat Paripurna DPRD Jember Tentang Pandangan Fraksi Terhadap Raperda.

INDOZONE.ID - Fraksi PDI Perjuangan mendukung rancangan peraturan daerah (Raperda) Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah menjadi peraturan daerah (Perda).

Namun Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan Indi Naidha mengatakan, perlu dilakukan perubahan kelembagaan dalam upaya perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja perangkat daerah.

Hal itu disampaikan Indi Naidha dalam Rapat Paripurna Kedua Pandangan Umum Fraksi DPRD Jember, tentang Pembahasan Terhadap Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah, Jumat (14/3/2025) malam.

Pihaknya mendesak agar pelayanan masyarakat harus menjadi prioritas utama.

"Meskipun mendukung perubahan ini, Fraksi PDI Perjuangan menekankan perubahan Perda ini harus selaras dengan tujuan pembangunan dan tidak boleh menghambat pencapaian target yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Jember, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Timur, serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional," kata Indi saat membacakan teks Pandangan Fraksi PDI Perjuangan di Gedung Parlemen Daerah Jawa Timur.

Baca Juga: Volume Minyakita Diduga Dikurangi, Komisi B DPRD Jember Desak Lakukan Penarikan Dari Pasar

Dia memaparkan, hal pertama dan utama adalah bahwa pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas utama.

"Restrukturisasi organisasi perangkat daerah tidak boleh menghambat dan menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Setiap perubahan yang dilakukan harus tetap memastikan bahwa masyarakat mendapatkan pelayanan yang lebih baik dan optimal," ujarnya.

Kedua, kata Indi, Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan tentang rencana Pemkab Jember di bawah kepemimpinan Bupati Muhammad Fawait-Wakil Bupati Djoko Susanto, tentang penggabungan beberapa Dinas seperti dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB), dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan.

"Harus tetap memperhatikan upaya pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan penanggulangan stunting. Dengan sinergi yang lebih kuat antar dinas terkait. Kami berharap program-program strategis yang selama ini dijalankan DP3AKB, dapat semakin efektif dalam memastikan kesejahteraan ibu dan anak. Meningkatkan kesadaran akan pentingnya gizi, serta menurunkan angka stunting di Kabupaten Jember tanpa terjadi tumpang tindih program," jelasnya.

Kemudian poin ketiga yang dinilai sebagai penekanan utama. Legislator Partai Berlambang Kepala Banteng Moncong putih itu, juga menyampaikan desakan agar efisiensi anggaran dari hasil implementasi perubahan perda, difokuskan untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC) 100 persen di Kabupaten Jember.

Baca Juga: Ratusan Warga dan Mahasiswa Geruduk DPRD Jember, Tuntut Tambak Ditutup karena Rusak Lingkungan

"Kami ingin memastikan bahwa penghematan yang dihasilkan dari restrukturisasi birokrasi benar-benar dialokasikan untuk kesehatan masyarakat Jember," tegasnya.

"PDI Perjuangan terus mendorong agar setiap warga Jember bisa berobat gratis tanpa kendala biaya. Upaya ini dapat di lakukan dalam P-APBD tahun 2025 yang seharusnya pembahasan akan di percepat. Pasca keluarnya surat edaran menteri dalam negeri nomor 900/1.1/640/SJ Tanggal 11 Februari 2025. Tentang penyesuaian kebijakan pembangunan daerah melalui perubahan RKPD dan P-APBD Tahun Anggaran 2025," ulasnya.

Menurutnya, layanan kesehatan harus menjadi prioritas utama dalam kebijakan efisiensi ini. Sebab pihaknya menginginkan agar masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari kebijakan ini, mengingat kesehatan adalah hak semua warga tanpa pengecualian.

Sehari sebelumnya, Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jember juga digelar untuk menyikapi surat permohonan perubahan propemperda pada 25 Februari 2025, yang dilayangkan Bupati Muhammad Fawait.

Diketahui ada dua raperda yang diusulkan untuk dimasukkan dalam propemperda, yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jember Tahun 2025 – 2029; dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

DPRD Jember juga menyepakati pembahasan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, karena semangat reformasi birokrasi.

Banner Z Creators.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU