INDOZONE.ID - A (12) ditembak oleh pemilik kolam ikan bernama Sumanto usai sang bocah memancing di kolam tanpa izin. Kasus yang melukai korban kini berakhir dengan perdamaian.
Jumat, 14 Maret 2025, Indozone merangkum secara singkat fakta-fakta dari balik kasus ini, mulai dari viral di media sosial, polisi turun tangan hingga berakhir dengan cara restorative justice alias perdamaian.
Berikut fakta-faktanya:
1. Viral di Media Sosial
Kasus ini diketahui juga menjadi sorotan netizen usai viral di media sosial. Salah satunya diposting oleh akun Instagram indo_psikologi.
Dalam postinganya, tampak foto menampilkan suasana kolam ikan diduga lokasi penembakan terhadap korban. Narasi yang tersebar menyebutkan jika korban ditembak.
"Anak umur 12 tahun di Ponorogo ditembak pemilik kolam karena mancing tanpa izin," tulis akun tersebut dalam postinganya.
Baca Juga: Viral Truk Hajar Pembatas Jalan di Jatiwaringin, Polisi Beberkan Penyebabnya
2. Ditembak Usai Mancing Tanpa Izin
Peristiwa penembakan ini terjadi pada Selasa, 11 Maret 2025 di kawasan Desa Madusari, Ponorogo, Jawa Timur. Sumanto gelap mata usai mengetahui korban dan rekan-rekannya memancing tanpa izin lantaran aksi korban sudah tejadi berulang-ulang.
Tembakan dilayangkan menggunakan senapan angin. Alhasil, korban terluka pada bagian lengan kiri.
Kapolsek Siman AKP Nanang Budianto sebelumnya mengungkap jika pelaku yang emosi mengkokang senjatanya hingga sebanyak tiga kali.
"Saat kemarin kemungkinan pelaku sedang emosi sehingga dengan senapan angin yang dibawanya, dikokang tiga kali dan diarahkan ke korban sehingga mengenai lengan kiri korban," kata Nanang.
3. Dibawa ke Rumah Sakit
Dimalam itu pula, korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSU) Muslimat untuk menjalani operasi pengeluaran peluru. Beruntung operasi berjalan lancar.
Pasca operasi, kondisi korban berangsur-angsur sudah mulai membaik.
4. Diusut Kepolisian
Kasus ini juga sampai ditangani oleh pihak kepolisian. Polisi juga sempat membeberkan kronologi kasus ini ke awak media.
Tak hanya itu, pelaku juga diamankan oleh pihak kepolisian. Senapan angin yang digunakan pelaku tak luput ikut diamankan oleh polisi.
5. Senapan Untuk Berburu
Dari pendalaman pihak kepolisian, senapan angin itu rupanya milik adik Sumanto. Senapan itu diperuntukan untuk berburu burung.
6. Kasus Berakhir Damai
Kasus itu sendiri kini sudah berakhir dengan damai. Polisi mengambil langkah restorative justice dengan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram/@indo_psikologi