Kamis, 13 MARET 2025 • 13:15 WIB

Polda DIY Tangkap Pelaku Penyelewengan BBM Solar Pertamina, Begini Modusnya

Author

Pelaku AM (41) asal Moyudan atas perkara penyelewengan BBM Solar di Kabupaten Sleman, Kamis (13/3/2025).

INDOZONE.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) dan Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY menangkap seorang pria inisial AM (41) asal Moyudan, Sleman atas perkara tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar.

Dirjen Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan tempat kejadian perkara (TKP) itu terjadi pada hari Jumat (7/3) jam 15.00 WIB di SPBU wilayah Godean kabupaten Sleman.

"Tim Ditreskrimsus Polda DIY mendapatkan informasi dari masyarakat adanya modus penyalahgunaan BBM subsidi yang mengacu dibeberapa SPBU di DIY," kata Wirdhandto dalam konferensi persnya, pada Kamis (13/3/2025).

Setelah dilakukan penyelidikan tim memantau ketiga lokasi SPBU. Dan benar saja, saat penyidik memantau di SPBU Godean nampak satu unit mobil jenis minibus (yang dicurigai) kepergok sedang mengisi biosolar.

"Saat ditemui, tim menemukan 7 (tujuh) pasang Plat/No.Pol Kendaraan serta 10 (sepuluh) barcode untuk selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah pelaku AM," ujarnya.

Dari hasil Pemeriksaan, bahwa modus melaku membeli BBM jenis Bio Solar dengan cara keliling ke beberapa SPBU, menggunakan 1 (satu) unit mobil Isuzu Panther warna hijau dengan tangki yang telah diganti.

"Dari tangki asli volume 60 liter pelaku ubah menjadi tangki truk volume 100 liter. Pada saat pembelian di masing-masing SPBU, pelaku akan mengganti Plat atau Nopol kendaraan serta barcode nya" ungkapnya.

Pengungkapan modus penyalahgunaan Bio Solar subsidi di Kabupaten Sleman, DIY di Mapolda DIY, pada Kamis (13/3/2025).

AM telah melakukan aksinya sejak Desember 2024 dengan membeli solar bersubsidi dari beberapa SPBU dengan harga per liter Rp. 6.800.

AM melakukan aksinya setiap hari kecuali hari minggu dan mendapatkan sebanyak kurang lebih 300 liter perhari di tampung menggunakan derigen.

"Dari satu hari dengan modus tersebut bisa mengisi dalam satu SPBU itu bisa 2-3 tanki," katanya.

Setelah membeli bio solar, AM menampungnya di kediamannnya daerah Godean. Kemudian yang bersangkutan memperjual-belikan bio solar tersebut ke pribadi serta industri.

"Untuk penjualannya kalau untuk umum itu dijual per liternya Rp10.000. Sehingga keuntungan setiap harinya pelaku itu bisa memperjualkan sampai 3.000 liter. Jadi kurang lebihnya kalau dirupiahkan mencapai Rp900 ribu per hari," sebutnya.

"Kalau ditotal kegiatan pelaku yang sudah dilakukan mulai bulan Desember kemarin sampai dengan bulan Maret ini total untuk keuntungannya dengan modus tersebut mencapai hingga Rp60 juta," ungkapnya.

BACA JUGA 7 Pria Penyelenggara Judi Online Streaming TikTok dibekuk Polda DIY: Mereka Kreatif, Pakai Remote Buat Atur Dadu

Selain mengamankan AM, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 (satu) unit mobil Isuzu Panther warna hijau dengan Nopol terpasang beserta kunci, 15 (lima belas) buah jerigen isi bio solar kapasitas 30 liter, 4 (empat) buah galon isi bio solar kapasitas 15 liter, 5 (lima) buah jerigen kosong, 1 (satu) buah corong warna merah, 1 (satu) buah saringan, 1 (satu) buah ember warna putih, 1 (satu) buah ember warna hitam, 1 (satu) buah kunci ukuran 17, 7 (tujuh) pasang plat nomor kendaraan, 10 (sepuluh) buah barcode My Pertamina, Uang Rp. 600.000, dan 3 (tiga) buah Flash Disk.

Sejumlah barang bukti yang diamankan perkara penyelewengan BBM Solar

Saat ini pelaku AM disangkakan Pasal  55 Undang-Undang  Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang  Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

"Pelaku trancam pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan denda paling banyak 60 Milyar," tandasnya.

Pengungkapan modus penyalahgunaan Bio Solar subsidi di Kabupaten Sleman, DIY di Mapolda DIY, pada Kamis (13/3/2025).

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Sales Area Manager Retail wilayah DIY Pertamina Patra Niaga, Weddy Windrawan. Pihaknya mengapresiasi Polda DIY yang berhasil menangkap tangan pelaku kejahatan.

BACA JUGA Safari Subuh Polda DIY: Memberikan Rasa Aman Masyarakat Selama Ramadhan

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda DIY yang telah mengungkap dan menangkap secara langsung pelaku tindak kejahatan tersebut,” kata Weddy.

Dirinya juga mengajak peran serta dari masyarakat luas untuk sama-sama menjaga dan mengawal penyaluran BBM subsidi tepat sasaran agar terhindar dari oknum kejahatan serupa.

“Apabila masyarakat menemukan indikasi kecurangan di lapangan, jangan takut untuk melapor kepada pihak berwajib seperti kepolisian, ataupun melalui layanan aduan Pertamina di Pertamina Call Center 135,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung