INDOZONE.ID - Upaya penyalahgunaan pupuk subsidi kembali terbongkar. Polisi berhasil menggagalkan distribusi ilegal sebanyak 3 ton pupuk yang rencananya akan dijual ke lokasi lain di wilayah Jember.
Dalam operasi ini, dua orang diamankan. Mereka adalah MG (46), pemilik sebuah kios pupuk di Wirolegi, Kecamatan Sumbersari, serta S (41), pria asal Kecamatan Jenggawah yang berperan sebagai pengirim barang haram tersebut. Pupuk subsidi itu diangkut menggunakan truk berplat P 8436 K.
Keduanya tertangkap basah saat berada di Jl. Sukorejo, Desa Curahmalang, Kecamatan Rambipuji. Polisi langsung mengamankan barang bukti dan membawa keduanya untuk diperiksa lebih lanjut.
Pupuk Seharusnya untuk Petani Lokal
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi menjelaskan bahwa pupuk subsidi jenis Phonska ini sebenarnya diperuntukkan bagi petani di Kecamatan Sumbersari. Namun, MG justru menginstruksikan S untuk mengirimkannya ke Kecamatan Umbulsari.
"Sebanyak 3 ton pupuk ini seharusnya diterima oleh sembilan kelompok tani sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK)," kata Bayu dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Selasa (11/3/2025).
Baca Juga: Tertipu Arisan dan Bisnis Sembako hingga Rp3 Miliar, Puluhan Warga Jember Tuntut Keadilan
Sebagai barang bukti, polisi menyita 60 sak pupuk (total 3 ton), sebuah truk pengangkut, dokumen milik UD Kios Wirolegi, serta dua ponsel milik pelaku.
Terancam Hukuman Penjara
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf b Undang-Undang Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara antara dua hingga lima tahun.
"Kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain dalam penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi," tambah Bayu.
Baca Juga: 3 Hari Hilang, Nenek Asal Jember yang Hanyut di Sungai Ditemukan Tak Bernyawa
Pupuk subsidi memang menjadi kebutuhan vital bagi petani. Penyalahgunaan seperti ini hanya memperburuk kelangkaan di lapangan, menyebabkan harga pupuk melambung tinggi, dan berpotensi menghambat ketahanan pangan nasional.
"Jika praktik seperti ini terus terjadi, cita-cita ketahanan pangan tidak akan pernah terwujud," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan