Selasa, 11 MARET 2025 • 15:19 WIB

Fakta-Fakta Pencari Bekicot di Grobogan Jadi Korban Salah Tangkap Berujung Polisi di Proses Propam

Author

Pencari bekicot korban salah tangkap.

INDOZONE.ID - Kusyanto (38), pencari bekicot kini mendadak viral usai menjadi korban salah tangkap yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Endingnya, polisi yang sempat melakukan penangkapan terhadap Kusyanto kini diproses oleh Propam.

Selasa, 11 Maret 2025, Indozone merangkum secara singkat fakta-fakta dari balik kasus ini, mulai dari viral di media sosial, jadi korban salah tangkap hingga beraksi oknum polisi yang kini diproses oleh Propam.
 
Baca Juga: Jadi Korban Salah Tangkap, Aditya Rosadi Diduga Disetrum hingga Alat Vital Dibakar oleh Oknum Polisi Biar Ngaku

Berikut fakta-faktanya:

1. Viral di Medsos

Momen penangkapan Kusyanto sendiri diketahui sempat viral di media sosial. Video yang tersebar menampilkan saat Kusyanto dipiting, diintimidasi hingga dipermalukan saat ditangkap.
 
Dalam video yang tersebar, Kusyanto melirih dan mengaku tidak melakukan tindakan kriminal seperti yang dituduhkan oleh polisi.

2. Ditangkap Malam Hari

Penangkapan Kusyanto sendiri terjadi pada Minggu, 9 Februari 2025 malam yang lalu sekitar pukul 22.00 WIB.
 
Saat korban sedang beristirahat di persawahan di Desa Suru, Geyer, dia didatangi Aipda IR beserta sejumlah warga. Disana, korban dituduh mencuri pompa air bermesin disel.
 
Kusyanto pada akhirnya diseret ke Mapolsek Geyer untuk menjalani pemeriksaan intensif.

3. Tidak Terbukti Bersalah

Ironisnya, berdasarkan hasil pendalaman pihak kepolisian, Kusyanto terbukti tidak melakukan pencurian seperti apa yang dituduhkan terhadap dirinya.
 
Langkah selanjutnya usai tidak terbukti bersalah, Kusyanto akhirnya dipulangkan.

4. Anggota Diproses Propam

Buntut kasus salah tangkap tersebut, Aipda IR yang merupakan anggota Polsek Geyer kini harus berurusan dengan Propam Polres Grobokan.
 
Kapolres Grobokan AKBP Ike Yulianto menyebut jika Aipda IR saat ini sudah dilakukan penahanan dalam rangkaian proses penindakan.
 
Baca Juga: Seorang Istri Curhat Suaminya Jadi Korban Salah Tangkap Polisi, Dituduh Lakukan Pembunuhan tapi Gak Ada Bukti
 
"Oknum tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," pungkas Kapolres Grobogan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan