INDOZONE.ID - Polri resmi menutup proses pencarian korban kebakatan bangunana Glodok Plaza, Jakarta Barat. Meski sudah resmi ditutup, polisi masih menerima informasi jika ditemukan body part atau barang-barang milik korban yang berada di gedung tersebut.
"Seperti yang saya sampaikan Ini kan pencarian ini sudah close ya. Kita anggap close. Kita sepakat di close ya," kata Karo Dokpol Pusdokkes Polri Brigjen Pol Nyoman Eddy Purnama kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).
Baca Juga: Terungkap! Penyebab Kebakaran Glodok Plaza: Arus Pendek Listrik Belakang Videotron
Pada hari ini saja, penyisiran juga sempat dilakukan oleh pihaknya. Yang ditemukan dalam penyisiran tersebut hanya barang-barang.
"Hari ini tidak menemukan body part, yang kami barusan temukan hanya semacam properti, ada satu tas pinggang, kemudian ada kacamata ya. Itu dua hal penting yang kami temukan," ucap Eddy.
Di sisi lain, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan akan ditemukan barang-barang lainnya saat proses pembersihan gedung. Jika ditemukan barang, petugas tersebut diminta untuk berkoordinasi dengan kepolisian.
"Karena daerah ini masih perlu pembersihan secara fisik nantinya kami tidak menutup kemungkinan petigas-petugas nantinya menemukan sesuatu yang dicurigai baik body part atau human remain atau benda-benda yang berasal dari tubuh manusia dalam kondisi bagaimanapun itu termasuk juga properti yang berupa benda-benda kepemilikan korban atau orang-orang yang pada saat itu berada ditempat itu bisa dilaporkan kepada kami," kata Eddy.
Baca Juga: Kebakaran di Lokasi Konstruksi Hotel Banyan Tree Busan, 6 Tewas dan 25 Terluka
Diberitakan sebelummya, kasus kebakaran Gedung Glodok Plaza memasuki babak baru. Polisi sudah berhasil menguak dugaan penyebab kebakaran maut itu.
Kebakaran itu bersumber dari arus pendek listrik di belakanh videotron. Meski sudah berhasil menguak sumber api, polisi masih terus melakukan pendalaman terkait kasus yang memakan banyak korban jiwa tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung