Jumat, 21 FEBRUARI 2025 • 16:35 WIB

Korupsi Masih Jadi "Momok", Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah

Author

Jajaran Sekretariat DPRD DIY

INDOZONE.ID - Sekretariat DPRD DIY menegaskan komitmennya dalam mewujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Sekretaris DPRD DIY beserta jajaran, Yudi Ismono mengatakan komitmen ini bukan sekadar formalitas, tetapi sebuah langkah nyata untuk menciptakan birokrasi yang transparan, profesional, dan berintegritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Kami berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Integritas adalah fondasi utama dalam setiap kebijakan dan pelayanan yang kami jalankan," ujarnya, pada Jumat (21/2/2025).

Komitmen tersebut diantaranya adalah melakukan pembenahan sistem administrasi, penguatan pengawasan internal, serta mendorong partisipasi publik dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

BACA JUGA Napak Tilas Sejarah di Kota Cirebon, DPRD DIY Ingatkan Kaum Muda Belajar Sejarah

Menurut Yudi, langkah-langkah strategis ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari praktik korupsi dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

"Kami menegaskan bahwa reformasi birokrasi menjadi kunci utama dalam meningkatkan kepercayaan publik," tegas Yudi.

Dengan adanya komitmen ini, Sekretariat DPRD DIY mengajak seluruh pihak, baik pegawai internal maupun masyarakat, untuk bersama-sama mengawal upaya pembangunan zona integritas ini.

Serta berharap dapat menjadi contoh dalam penerapan tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.

BACA JUGA Monitoring Dampak Pembangunan Tol di Sleman, Ini Kata Komisi B DPRD DIY

"Kolaborasi dan dukungan dari semua elemen sangat penting dalam menciptakan birokrasi yang bersih dan melayani," ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Keterangan Pers

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU