Rabu, 05 FEBRUARI 2025 • 17:13 WIB

Tukin Belum dicairkan Sejak 2020, Dosen ASN ISI Yogyakarta Tuntut 7 Poin Ini

Author

Aksi protes dosen ASN ISI Yogyakarta tuntut pencairan tukin 2020 - 2024

INDOZONE.ID - Sejumlah ASN dosen Insititusi Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta pada Senin (3/2/2025) menggelar aksi damai di depan Gedung Rektorat. Kegiatan itu dilakukan untuk menuntut turunnya tunjangan kinerja (tukin) sejak tahun 2020-2024.

"Tadinya hanya dari Fakultas pertunjukan, tapi dosen dari fakultas lain ikut. Ada dari seni rupa dan media rekam dan lain-lainnya," kata Koordinator Adaksi Yogyakarta, Titis Setyono Adi Nugroho disela-sela aksi.

Tukin ini, kata Titis, merupakan bagian dari isu kesejahteraan para dosen, dan diharapkan nantinya pemerintah bisa menganggarkan untuk semua dosen.

"Penting sekali (tukin), dari situ bisa untuk penelitian hingga kegiatan dosen lain. Tapi selama ini, untuk kegiatan itu sebetulnya pakai dana pribadi kita, termasuk untuk jurnal saja harus pakai dana sendiri," ucapnya.

Titis menambahkan, kementerian sudah menyatakan, mereka hanya punya uang Rp2,5 triliun. Kalau dihitung, itu hanya bisa untuk sekitar 30.000 dosen.

Padahal kata dia, semua ASN yang berada di bawah Kemdiktisaintek, berjumlah lebih dari 80 ribu orang. Untuk itu, ini yang perlu diperjuangkan bukan hanya bagi sebagian saja.

"Di ISI ada 400-an dosen. Kalau seluruh Indonesia dosen (yang tercatat) di Kemendikbud Saintek kemarin ditotal ada 88.299 dosen yang belum dibayarkan," ungkapnya.

Diketahui Titis, untuk besaran tukin dosen mulai Rp 5 juta hingga belasan juta rupiah per bulan.

"Untuk kisaran tukin masing-masing ada kelas jabatan. Golongan AA sekitar Rp 5 juta, lektor Rp 8 juta, guru besar sekitar Rp 12 jutaan per bulan," sebutnya.

"Maka dari itu, kami minta untuk skema tiga yang dibayarkan. Bukan skema satu yang disetujui oleh Kemenkeu yang mana itu Rp 2,5 triliun saja. Kami menuntut kira-kira Rp 8 triliun itu pun masih 14 bulan. Kami menuntut lebih dari itu sebetulnya, karena dari tahun 2020 yang belum dibayarkan," lanjutnya dengan nada tegas.

BACA JUGA: Telusuri Aliran Uang Korupsi Tukin, KPK Cecar Plh Dirjen Minerba!

Dosen dibayar UMR dan Lauk-Pauk

Dalam kesempatan itu, Titis juga menyampaikan bahwa, selama ini ASN dosen hanya digaji rata-rata UMR, bahkan masih ada yang di bawah UMR.

"Selama ini ASN dosen hanya dengan gaji pokok dan lauk pauk. Bayangkan dari nominal segitu kami hanya dibayar seniminal UMR. Sangat miris sekali," tuturnya dengan nada kesal.

Di tengah-tengah aksi tersebut, perwakilan dosen ISI Yogyakarta lain, yakni Amir Razak, dihadapan awak media dan mahasiswanya, mengaku kecewa kepada pemerintah yang mengabaikan timbal balik kinerjanya mendidik para mahasiswa.

"Pemerintah sekarang banyak alasan-alasan, sudah lihat dipemberitaan dimana-mana kalau pernyataan (pemerintah) itu tidak masuk akal, alasannya hanya satu bahwa kementerian sebelumnya yang dipimpin Nadiem tidak mengajukan anggaran dari 2020 itu," kesalnya.

"Jadi kinerja kami diabaikan, (bisa dibilang) lebih dari 16 sks tidak dibayar tukinnya. Untuk itu semua mahasiswa saya himbau untuk tidak kuliah selama 16 sks, kalau tukin tidak cair," lanjutnya.

Dosen Etnomusikologi tersebut kembali menegaskan, hal ini bukan semata-mata menginginkan anggaran saja melainkan menuntut hak sebagai dosen, yang seharusnya menerima tukin sesuai aturan yang berlaku.

"Kita tidak ingin memalukan bangsa ini yang hanya minta uang-uang, tapi apa? Itu hak dari tahun 2020 dan itu ada didalam undang-undang," ucapnya.

Adapun tuntutan tersebut dibacakan oleh Prof. Dr. Yudiaryani selaku Guru Besar (Fakultas Seni Pertunjukkan) FSP ISI Yogyakarta.

Tuntutan Pencairan Tukin Oleh Dosen ISI Yogyakarta

Tarian menuntut pencairan tukin di ISI Yogyakarta

Menurut Prof Yudiani yang turut hadir mengatakan, kebijakan mengenai Tukin Dosen Kemendikti-Saintek adalah mutlak. Ini kata dia, juga untuk memperkuat salah satunya dunia Pendidikan, dan berdasarkan salah satu Quick Wins Presiden Prabowo.

"Dikti jangan dijadikan alasan untuk tidak dicairkannya tukin dosen 2020-2024. Dosen merupakan pelaksana dari amanat UU sedangkan permasalahan birokrasi adalah urusan pejabat berwenang di kementrian. Oleh karena itu, kami dari dosen ASN ISI Yogyakarta bersama dosen ASN seluruh Indonesia akan terus berjuang untuk mendapatkan hak kami. Karena itu mohon kiranya Presiden Prabowo mendengar aspirasi kami," ucapnya sebelum menyampaikan orasi tuntutan.

Berikut ini adalah tuntutannya :

1. Tunjangan Kinerja (Tukin) bertujuan, untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme ASN di lingkungan kampus. Hal itu akan berdampak pada peningkatan kinerja PTN secara komprehensif.

2. Bahwa di tahun 2025, harmonisasi antar Kementerian dan DPR telah terjadi kesepakatan. Maka, Tukin 2025 harus segera dicairkan secepatnya.

3. Tukin 2020-2024 merupakan hak dosen ASN Kemenristek-Dikti yang sekarang Kemendikti-Saintek, yang telah melakukan segala kegiatan akademis dengan beban kinerja dosen yang sangat berat, untuk memajukan pendidikan tinggi di Indonesia.

4. Berbagai argumentasi hukum yang dijadikan alasan untuk meniadakan pencairan tukin 2020-2024 harusnya menjadi prioritas Pemerintahan Prabowo, untuk segera membuat kebijakan yang bagi terealisasinya pencairan tukin 2020-2024.

5. Dosen ASN Kemendikti-Saintek telah menjalankan tugas Tri Dharma PT dengan baik, dalam berperan aktif mencerdaskan kehidupan bangsa, sesuai dengan amanat UUD 1945. Namun, kemaslahatan dan kesejahteraannya selalu diabaikan serta didiskriminasi dengan tidak diturunkannya Tukin 2020-2024.

6. Sungguh tidak adil bahwa, ada sebuah lembaga riset yang hanya mengerjakan satu dari Tri Dharma para dosen telah mendapatkan Tukin sejak lama. Sedangkan Dosen ASN yang mengerjakan Tri Dharma dengan sungguh-sungguh tidak mendapatkan Tukin.

7. Jangan sampai Tukin tidak dibayarkan, hanya karena ketidakpahaman pejabat Kemenristek-Dikti Era Nadhim Makarim mengenai proses birokrasi dan harmonisasi pencairan tukin dosen 2020-2024. Ketidakpahaman pejabat Kementrian Kemenristek.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung