Rabu, 05 FEBRUARI 2025 • 15:09 WIB

Rumah Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Digeledah KPK, 11 Mobil Disita

Author

Ketua Umum ormas Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno.

INDOZONE.ID - Rumah Ketua Umum Ormas Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (JS) digeledah Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/2/2025).

Pengeledahan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).

"Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW di rumah saudara JS," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika melansir Antara.

Rumah yang menjadi objek penggeledahan tersebut berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Saat melakukan menggeledah rumah Japto, KPK menyita 11 mobil dan sejumlah uang.

"Hasil sita rumah JS, 11 kendaraan bermotor roda empat, uang rupiah dan valas, serta dokumen dan barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, Kasus Apa?

Diduga Terkait Kasus Batu Bara

Sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah politikus Ahmad Ali pada Selasa (4/2) terkait perkara yang sama.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK juga menyita sejumlah bukti seperti dokumen, uang, tas, dan jam.

Penyidik KPK saat ini kembali melakukan pengembangan terhadap perkara penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan atas produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kertanegara.

KPK saat ini juga sedang menyidik perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara 2010–2015 Rita Widyasari (RW).

Baca Juga: Paulus Tannos Buronan KPK Kasus E-KTP Ditangkap di Singapura, Ini Sosoknya

Dalam penyidikan tersebut, KPK menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya.

Penyidik KPK juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Sebagian besar barang sitaan tersebut saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur dan juga di beberapa tempat lain di Samarinda, Kalimantan Timur, dalam rangka perawatan.

Barang sitaan tersebut juga akan ditelusuri asal-usulnya sebagai bagian dari penyidikan dan melalui proses pengadilan akan dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara.

KPK juga telah merampungkan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari, dan saat ini sedang menyidik perkara TPPU sebagai bagian dari pengembangan perkara gratifikasi tersebut untuk mengoptimalkan asset recovery atau mengembalikan hasil korupsi tersebut kepada negara.

Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017.

Dalam kasus ini, Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara