Selasa, 28 JANUARI 2025 • 17:00 WIB

Status dan Gaji Ribuan Pegawai Honorer Pemkab Jember Belum Jelas

Author

Kepala BKP SDM Pemkab Jember Suko Winarno saat dikonfirmasi wartawan.

INDOZONE.ID - Ribuan tenaga honorer non-ASN di lingkungan Pemkab Jember menghadapi ketidakpastian status dan gaji di tahun 2025. 

Hingga kini, belum ada kepastian dari pemerintah pusat terkait pencairan gaji yang seharusnya mulai diterima pada Februari 2025 mendatang.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM) Pemkab Jember, Suko Winarno, kendala ini muncul karena belum ada arahan tertulis dari Kementerian PAN-RB.

Padahal, Pemkab Jember telah mengalokasikan anggaran untuk menggaji sekitar 11.680 pegawai honorer hingga proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selesai pada Mei 2025.

“Kami masih menunggu arahan tertulis dari Kementerian PAN-RB sebagai dasar kami untuk menindaklanjutinya,” ujar Suko saat dihubungi melalui telepon, Selasa (28/1/2025).

Baca Juga: Polisi Periksa 3 Saksi Kunci Kasus Anak Penggal Ayah Kandung di Jember

Ia menambahkan, sekitar awal Januari lalu, Kementerian PAN-RB mengeluarkan surat keputusan tertanggal 12 Desember 2024.

Surat itu kemudian ditindaklanjuti oleh Pemkab Jember melalui surat edaran bupati nomor 737 pada 24 Desember 2024.

Isi surat tersebut meminta bupati, sebagai pejabat pembina kepegawaian, tetap mengalokasikan anggaran gaji untuk tenaga non-ASN yang tengah mengikuti proses seleksi hingga diangkat sebagai ASN.

Namun, implementasi aturan tersebut menghadapi kendala teknis. Misalnya, tenaga honorer yang tidak lulus seleksi disebutkan dapat diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Sayangnya, hingga kini belum ada petunjuk teknis untuk merealisasikan hal itu.

“Ini yang membuat di bawah bertanya-tanya, katanya ada paruh waktu, tapi tidak ada pemberkasan,” jelas Suko.

Baca Juga: Anak Bunuh Ayah Kandung di Jember: Kepala Dipotong ‘Dijadikan Bola’

Ketidakjelasan ini juga berdampak pada penggajian pegawai. Pemkab telah berkirim surat ke Kementerian PAN-RB untuk meminta penjelasan lebih lanjut.

Suko menyebutkan, meski anggaran telah disiapkan, tidak ada jaminan bahwa gaji dapat dibayarkan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Di surat itu bunyinya tetap menganggarkan (gaji), tapi tidak disambung dengan ‘tetap membayarkan’,” kata Suko.

Nasib Pegawai Honorer di Tangan Pusat

Dalam rapat dengan DPRD Jember yang digelar 6 Januari lalu, BKP SDM berharap masalah ini segera diselesaikan. Ribuan tenaga non-ASN bergantung pada kejelasan status dan gaji mereka.

Suko menekankan pentingnya tindak lanjut dari pemerintah pusat.

“Rekan-rekan non-ASN berhak digaji pada Februari 2025, tapi sampai sekarang belum ada yang bisa menggaransi tafsir ‘dapat dibayarkan’ itu,” pungkasnya.

Banner Z Creators.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung, Narasumber