Kamis, 16 JANUARI 2025 • 19:11 WIB

Nama HP Muncul di Persidangan Kasus Korupsi PLTU Bukit Asam

Author

Ilustrasi palu pengadilan. (Freepik)

INDOZONE.ID - Pada sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Retrofit Sistem Sootblowing di PLTU Bukit Asam, nama Hengky Pribadi (HP) menjadi sorotan.

Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Rabu, 15 Januari 2025, menghadirkan keterangan dari para saksi yang membahas dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

Tiga terdakwa dalam kasus ini adalah Bambang Anggono (mantan General Manager PT PLN UIK Sumatera Bagian Selatan), Budi Widi Asmoro (mantan Senior Manager Bidang Engineering PT PLN UIK SBS), dan Nehemia Indrajaya (Direktur PT Truba Engineering Indonesia).

Dalam persidangan, para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan tidak ada intervensi dari para terdakwa selama proses pelelangan.

Lima saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan, yaitu Handono (mantan pejabat pelaksana pengadaan PLN UIK SBS), Nurhapi Zamiri (mantan analis pelaksana pengadaan PLN UIK SBS), Riswanto (mantan analis pelaksana pengadaan PLN UIK SBS), Dinda Alamsyah (mantan manajer UPK Bukit Asam), dan Edward Batubara (mantan manajer bidang engineering UIK SBS).

Para saksi menjelaskan bahwa proses pengadaan dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam Surat Edaran Direksi PT PLN dan tidak ditemukan adanya mark-up harga.

Baca Juga: Kabar Gembira! Warga Miskin di DIY Mulai Menurun, Segini Datanya

Hubungan Keluarga dalam Proyek

Nama Hengky Pribadi mencuat setelah para saksi menyebutkan bahwa proyek pengadaan ini melibatkan perusahaan-perusahaan dengan hubungan keluarga.

PT Truba Engineering Indonesia, yang dipimpin Nehemia Indrajaya, dan PT Haga Jaya Mandiri, yang dikendalikan Hengky Pribadi, diketahui berada dalam jaringan perusahaan keluarga. Nehemia merupakan saudara ipar dari Hengky Pribadi, sementara perusahaan-perusahaan ini diketahui sering mendapatkan proyek bernilai besar di lingkungan PLN UIK SBS.

“Saya mengenal Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia, dan yang bersangkutan merupakan saudara ipar Hengky Pribadi. Hengky Pribadi sendiri sudah lama menjadi mitra PLN UIK SBS dan mengerjakan banyak proyek besar di sana,” Edward Batubara dalam kesaksiannya.

Baca Juga: Wanita Terjun Bebas dari Lantai 16 Apartemen di Cibubur, Langsung Tewas Seketika

Proses pengadaan pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing di PLTU Bukit Asam dimulai berdasarkan Surat Keputusan Administrasi Internal (SKAI) tahun 2018 dengan nilai proyek sebesar Rp75 miliar.

Menurut saksi Handono, tidak ada perubahan nilai selama proses berlangsung, dan istilah mark-up harga baru mereka ketahui ketika diperiksa oleh penyidik KPK.

Proyek ini dilaksanakan dengan mengacu pada Surat Edaran Direksi PT PLN tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Barang dan Jasa.

Selain itu, hasil pekerjaan disebut telah meningkatkan keandalan PLTU Bukit Asam, sesuai spesifikasi kontrak, dan seluruh peralatan berfungsi dengan baik.

Saksi Dinda Alamsyah menegaskan bahwa proyek ini membawa dampak positif terhadap sistem kelistrikan Sumatera.

Julukan “Upin dan Ipin”

Dalam pengurusan administrasi proses pelelangan pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing di kantor PLN UIK SBS, berdasarkan keterangan saksi Handono, Riswanto dan Nurhapy Zamiri, PT Truba Engineering Indonesia di wakilkan oleh seseorang bernama Achmad Affandi (AA) dan PT Haga Jaya Mandiri diwakilkan Nurhadi (N).

Kedua orang tersebut merupakan karyawan PT Haga Jaya Mandiri dan mereka kenal dengan panggilan “Upin dan Ipin”. 

Sementara terdakwa Nehemia Indrajaya menyampaikan tanggapan terhadap keterangan para saksi, bahwa Achmad Affandi dan Nurhadi benar karyawan PT Harga Jaya Mandiri.

“Achmad Affandi dan Nurhadi yang kerap dipanggil ‘Upin dan Ipin’ adalah benar merupakan karyawan PT Haga Jaya Mandiri dan saya pun Nehemia Indrajaya pada saat itu juga sebagai pekerja di PT Haga Jaya Mandiri,” katanya di persidangan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pn Palembang