Rabu, 15 JANUARI 2025 • 19:40 WIB

Kasus Bayi Tewas Ditinggal di RS Jakbar, Kedua Orang Tua Korban Jadi Tersangka

Author

Konferensi pers kasus penelantaran bayi hingga tewas di Jakarta Barat.

INDOZONE.ID - Polsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, berhasil membongkar kasus bayi yang tewas dan ditinggal orang tuanya di Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Barat.

Kedua orang tua bayi tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka, lantaran diyakini melakukan tindak pidana dalam kasus tersebut.

"Tersangka inisial H, yaitu Bapak dari korban dan Ibu BU selaku ibu dari korban," kata Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (15/1/2025).

Kasus ini bermula saat korban menangis dan dipukul sebanyak dua kali oleh ayahnya. Karena terus menangis, kedua orangtua tersebut membawa korban ke rumah sakit dengan meminta tolong ke tetangganya untuk mengantar mereka ke rumah sakit.

Baca Juga: Geger Kasus Bayi Tewas Ditinggal Ortu di RS Diduga Tak Bisa Klaim BPJS, Begini Kronologinya

"Sampai di rumah sakit, korban langsung ditangani di ruang IGD oleh saksi NH, kemudian saksi J kembali untuk menjemput tersangka BU untuk diajak ke rumah sakit. Sampai di rumah sakit, tersangka BU melihat korban mendapat tindakan medis, setelah itu menunggu di luar ruang IGD," kata Reza.

"Selanjutnya, tersangka H disuruh untuk menuju ruang pendaftaran dan bertemu dengan saksi MZ dan saksi S. Setelah memberikan data untuk diinput, saksi S menjelaskan terkait biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp3.654.000. Saksi S menerangkan kalau pihak rumah sakit bisa membantu tersangka H untuk membuatkan BPJS untuk korban," sambungnya.

Tersangka H yang kebingungan, kemudian malah meninggalkan rumah sakit meninggalkan anaknya disana. Tidak hanya H, ibu korban juga ikut meninggalkan korban.

Dari sini jugalah kabar kasus tersebut mencuat hingga polisi bergerak mencari kedua orangtua korban.

Alhasil, keduanya berhasil ditemukan dan kini ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya bayi yang masih berusia lima bulan tersebut.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Bayi Tewas Dalam Dekapan Ibu, Diduga Tertindih saat Diberi ASI

"Hingga dengan dua bukti ini kami menetapkan tersangka kasus penelantaran dan kekerasan terhadap anak," paparnya.

Atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan Pasal 77B juncto Pasal 76B dan pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan 3 tahun 6 bulan.

Sedangkan untuk tersangka BU, disangkakan Pasal 77B juncto Pasal 76B dan pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan