Momentum Libur Nataru 2024/2025, Pemkot Kembali Ingatkan Malioboro Adalah Kawasan Dilarang Merokok
INDOZONE.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengingatkan kembali kepada seluruh wisatawan maupun pengunjung di Kota Gudeg terkait larangan merokok di kawasan Malioboro.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta Dodi Kurnianto dalam keterangannya di Yogyakarta yang menyebut larangan merokok di Malioboro telah diatur dalam Perda nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Kami mengimbau, baik warga yang beraktivitas ekonomi di Malioboro maupun wisatawan untuk menaati. Ini adalah fasilitas umum, tempat umum yang ada orang tua, anak- anak, ibu-ibu yang harus dijaga kesehatannya," ujar Dodi, Selasa (31/12/2024).
Pasalnya, sejak Malioboro ditetapkan sebagai KTR, aktivitas merokok di sembarang tempat, mempublikasikan, termasuk menjual rokok tidak diperbolehkan di kawasan itu.
Baca Juga: Pamer Alat Vitalnya di Malioboro, Lansia Asal Sleman Ini Menjalani Proses Hukum
Sehingga, selama momen liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, pihaknya kembali mengintensifkan penyebaran informasi terkait KTR kepada pengunjung Malioboro melalui pengeras suara maupun media lainnya.
Pengawasan dan penertiban juga digencarkan dengan rata-rata setiap hari menindak sebanyak 50 orang pelanggar aturan.
Selain memberikan teguran, petugas juga menginformasikan terkait tempat khusus merokok yang telah disediakan bagi wisatawan maupun pelaku ekonomi di Malioboro.
Meski telah disiapkan sanksi pidana, Dodi mengakui hal itu belum menjadi prioritas utama mengingat pelanggar kebanyakan para wisatawan yang tidak tahu bahwa Malioboro telah ditetapkan kawasan tanpa rokok.
"Sampai saat ini yang kami lakukan adalah teguran lisan dan tertulis, karena tidak semua wisatawan tahu bahwa Malioboro KTR. Biasanya (pelanggar) wisatawan dari luar kota karena ketidaktahuannya. Tapi, ada juga misalnya pengemudi becak andong yang tiap hari di sana, tetap masih melanggar kami tegur lebih keras lagi," ujarnya.
BACA JUGA Pertama Kali, Polda DIY Naik Andong Pantau Wisatawan saat Tahun Baru di Malioboro
Adapun sejumlah tempat khusus merokok yang disediakan di kawasan Malioboro yakni diantaranya Tempat Khusus Parkir Malioboro Mal, di area luar di Plaza Malioboro dan Pasar Beringharjo lantai tiga.
Selain itu, disediakan pula sejumlah titik untuk merokok dengan penyediaan asbak kecil di sirip-sirip Malioboro, yakni di Jalan Dagen dan Jalan Ketandan samping Ramayana Mal.
"Sekali lagi Perda KTR ini bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya asap perokok aktif, dam untuk melindungi kelompok rentan dari paparan asap rokok, serta mengedukasi para perokok agar merokok di tempatnya, sehingga tidak merugikan orang lain," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers