Tak Kunjung Selesai, Kejati DIY Desak Kejari Sleman Segera Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata
INDOZONE.ID - Dinilai berlarut-larut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman untuk segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman tahun anggaran 2020.
"Mejari Sleman melaporkan progres penyidikan perkara dana hibah pariwisata. Kajati mensuport penyidikan perkara dana hibah Sleman supaya dipercepat," ujar Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan, Selasa (31/12/2024).
Dilain sisi, pihak Kejari Sleman tidak menyampaikan, apakah masih akan melanjutkan pemeriksaan saksi atau dirasa sudah cukup. Namun saat dikonfirmasi, perwakilan Kejari Sleman mengaku, pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi.
Muhammad Faslukil Ilmidian Sabhara selaku Kasubsi Penyidikan, menyampaikan agar masyarakat bersabar menunggu hasil pemeriksaan para saksi. Sebab sampai saat ini, proses penyidikan masih berjalan.
"Nanti updatenya ya. Kita masih mendalami, prosesnya masih berjalan, kita minta doa dari teman-teman semua," katanya belum lama ini.
Sebagaimana, saat jumpa pers dalam rangka Hari Anti Korupsi tanggal 10 Desember 2024 lalu, Kajati DIY Ahelya Abustam menegaskan, pihaknya akan terus memonitor perkembangan kasus dana hibah pariwisata di Sleman.
Diketahui sebelumnya, kasus ini sudah dinaikkan statusnya ke penyidikan sejak April 2023. Penyidik juga telah memeriksa lebih dari 280 orang saksi, termasuk mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, dan putranya Raudi Akmal.
Pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sudah menemukan indikasi kerugian negara senilai Rp 10 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers