Jumat, 06 DESEMBER 2024 • 18:05 WIB

Pamit Jadi Utusan Staf Presiden, Gus Miftah Tak Dapat Tunjangan

Author

Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah saat konferensi pers hari ini

INDOZONE.ID - Beredar viralnya video Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah yang menghina pedagang es teh saat acara kajiannya di Magelang, Jawa Tengah banyak netizen yang menolak keras dirinya masih menjabat sebagai utusan presiden. Bahkan tidak rela jika APBN dipakai untuk menggaji pendakwah asal Yogyakarta itu.

Atas dasar itu, tepat pada hari ini (6/12), pendiri Pondok Pesantren Ora Aji Kabupaten Sleman telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden (UKP) Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

"Dengan penuh kesadaran saya ingin sampaikan sebuah keputusan yang telah saya renungkan dengan sangat mendalam, saya memutuskan untuk mengundurkan diri dari tugas saya sebagai utusan staf Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan", ucap Miftah menahan tangis.

Tidak hanya itu, Miftah melayangkan permintaan maaf sekaligus ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang belum memenuhi ekspetasi dalam menjalankan tugasnya sebagai utusan staf Presiden.

"Kepada bapak Presiden (menahan tangis) saya mengucapkan terima kasih yang setulus-tulusnya atas amanah dan kepercayaan yang bapak berikan kepada saya. Saya seorang anak yang berlatar belakang dari jalanan (dunia premanisme) yang telah diangkat derajat setingginya oleh bapak Presiden adalah anugerah luar biasa yang diberikan saya," ucapnya.

"Saya mohon maaf kepada bapak belum bisa menjadi sesuai harapan bapak kepada, sekali lagi saya ucapkan terima kasuh kepada bapak Presiden karena saya belajat ksatria dsri bapak Presiden. Kepada seluruh rakyat Indonesia saya ucapkan terima kasih atas dukungan doa dan kepecayaan yang pedulikan selama saya menjalankan tugas ini," ucapnya.

BACA JUGA Sambil Menangis, Gus Miftah Resmi Mundur Jabatan Sebagai Utusan Khusus Presiden

Sesuai Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, terhadap Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden, ternyata tidak akan mendapatkan uang pensiun dari Presiden Prabowo Subianto, jika berhenti atau berakhirnya masa tugasnya.

"Penasihat Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak akan diberikan pensiun dan/atau pesangon," tulis Pasal 8 Perpres.

Sementara pada Pasal 6, Utusan Khusus Presiden mendapatkan gaji dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan menteri.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung