INDOZONE.ID - Bawaslu Kabupaten Sleman menetapkan kasus dugaan pelanggaran politik uang yang terjadi di Sendangmulyo, Kapanewon Minggir, Sleman, pada Minggu dini hari, 24 November 2024, sebagai sebuah temuan.
Penetapan sebagai temuan dugaan pelanggaran ini diputuskan dalam rapat pleno Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman pada Minggu malam.
“Tadi malam sudah kami rapatkan dan diputuskan untuk ditetapkan sebagai temuan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, Senin (25/11/2024).
Sebelum ditetapkan sebagai temuan, Bawaslu Kabupaten Sleman telah melakukan penelusuran atas informasi awal yang disampaikan masyarakat melalui pesan WhatsApp (WA) ke Bawaslu Kabupaten Sleman.
Berdasarkan hasil penelusuran, telah tercukupi syarat formal dan material untuk ditetapkan sebagai temuan.
“Adapun terduga pelakunya sebanyak enam orang, yakni mereka yang menerima dan membawa uang pecahan Rp50 ribu tersebut,” ujar Arjuna.
Baca Juga: Bawaslu Sleman Nyatakan Tegas Hentikan Penyebaran Informasi Bohong dan Kampanye Ilegal
Dugaan pelanggaran politik uang di Sendangmulyo, Minggir ini, disebutnya juga telah dibahas dalam rapat Sentra Gakkumdu.
Sentra Gakkumdu akan memintai keterangan dari empat orang saksi.
"Proses permintaan keterangan dari saksi, penemu, dan terlapor, akan terus dilakukan dalam dua hari ke depan, dan bila masih dibutuhkan keterangan dari penemu, akan diperpanjang dua hari berikutnya,” tuturnya.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra menambahkan, temuan terkait dugaan politik uang di Sendangmulyo, Minggir, berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui pesan WA.
Kemudian, berdasarkan pesan WA tersebut, diputuskan dalam pleno menjadi informasi awal dan dilakukan penelusuran.
Salah satu informasi yang diterima melalui WA itu terkait foto adanya sejumlah uang dalam pecahan Rp50 ribu dan daftar nama-nama warga pemilih salah satu pasangan calon (paslon).
“Karena informasi dari foto itu terkait dengan warga-warga yang ada di Kalurahan Sendangmulyo, makanya dini hari itu juga dilakukan penelusuran atau permintaan keterangan kepada Lurah Sendangmulyo,” kata Yuwan.
Baca Juga: Bawaslu Sleman Tertibkan Spanduk Provokatif
Dalam pertemuan dengan Lurah Sendangmulyo, tambahnya, turut dihadiri berbagai pihak, di antaranya anggota DPRD DIY Muhammad Yazid, Panwaslu Kecamatan Minggir, dan jajaran Polsek Minggir.
Dalam pertemuan itu, Lurah Sendangmulyo menyatakan telah memiliki barang bukti terkait dugaan politik uang tersebut.
Kemudian, Bawaslu Kabupaten Sleman menanyakan terkait keberadaan barang bukti dimaksud. Saat itu, barang bukti berupa enam bundelan kertas berisi uang pecahan Rp50 ribu diperlihatkan kepada Bawaslu.
Enam bundelan kertas tersebut masing-masing berisi uang pecahan Rp50 ribu dengan jumlah yang bervariasi, ada yang sebesar Rp2.300.000, ada yang Rp2.000.000, ada yang Rp1.650.000, dan ada yang sebesar Rp2.700.000.
"Seluruh barang bukti berupa formulir daftar pemilih salah satu paslon beserta sejumlah uang tersebut diserahterimakan kepada Bawaslu Kabupaten Sleman, melalui berita acara serah terima pada pukul 03.05 WIB,” pungkas Yuwan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers