Bawaslu Jember Jadwalkan Klarifikasi Cabup 02 soal Organisasi Terlarang, Gus Fawait: Saya di Jakarta
INDOZONE.ID - Bawaslu Jember mengundang calon bupati 02 Muhammad Fawait (Gus Fawait) untuk melakukan klarifikasi terkait pernyataan organisasi terlarang.
Hal itu dilakukan menindaklanjuti perkataan Gus Fawait yang menyebut organisasi terlarang PKI, saat acara malam refleksi Hari Santri pada Senin, 21 Oktober 2024.
Bawaslu Jember mengundang Gus Fawait untuk melakukan klarifikasi di kantornya, Rabu (6/11/2024).
Baca Juga: Bawaslu Sleman Tertibkan Spanduk Provokatif
Namun Gus Fawait tidak bisa hadir karena sedang ada kegiatan di Jakarta. Gus Fawait menurut Tim Pemenangan 02 akan melakukan kegiatan klarifikasi melalui zoom meeting.
"Bawaslu Kabupaten Jember itu kemarin sudah menjadwalkan, sebenarnya sudah kami siapkan untuk dua hari ya. Apakah kemarin atau hari ini. Kami jadwalkan untuk mengundang terlapor (Gus Fawait) untuk dimintai keterangan atau klarifikasi," kata Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim, saat dikonfirmasi di Bawaslu Jember, Rabu (6/11/2024).
"Jadwalnya hari ini jam 9 sebenarnya, tapi pihak dari tim advokasinya sudah menyampaikan bahwa beliau masih di luar kota," tambahnya.
Baca Juga: Viral Aksi Pemuda Pamer dan Gesek Kemaluan ke Wanita di KRL, Begini Kronologinya
Dengan ketidakhadiran itu, lanjutnya, proses klarifikasi tetap akan dilakukan.
"Nah, nanti akan kami coba karena hari ini adalah hari terakhir dalam penanganan. Jadi akan kami coba lagi untuk mengundang by zoom (meeting). Karena kan beliau ada di luar kota," ucapnya.
"Terkait klarifikasi, sebelumnya kami sudah lakukan kepada pelapor dan ada saksi. Kebetulan saksi ini yang awalnya 2 nambah 1, jadi ada 3 orang saksi yang kami klarifikasi," sambungnya.
Terkait proses klarifikasi itu, lanjut Devi, pihaknya juga akan meminta keterangan dari saksi ahli.
"Yakni ada ahli pidana pemilu dan satunya ahli bahasa begitu. Selanjutnya malam ini, kami melakukan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu dan setelah itu kami langsung di pleno kajian di internal Bawaslu, dan besok kami akan menyampaikan kepada pelapor hasilnya," jelas Devi.
Devi menjelaskan jika terbukti melakukan pelanggaran pemilu, Gus Fawait terancam terkena sanksi.
"Yakni yang disangkakan adalah Pasal 69, Undang-Undang Pilkada ini dalam kampanye dilarang, yang disangkakan itu huruf B, menghina seseorang agama, suku, ras, golongan, terus yang C, melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba, terus dan E, mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum," ulasnya.
"Nah, junctonya itu pasal 187 ayat 2 Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye Sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 Huruf A, huruf B, huruf C, huruf D, huruf E atau huruf F Di pidana dengan pidana penjara Paling singkat 3 bulan atau paling lama 18 bulan Dan atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta," imbuhnya.
Lagi di Jakarta
Sementara itu, Gus Fawait saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, mengungkapkan dirinya sedang ada di luar kota.
"Saya baru dapat undangan kemarin sore posisi (hari ini) di Jakarta," balasnya.
Terkait ketidakhadiran Gus Fawait ini, juga dibenarkan oleh Sekretaris Tim Pemenangan 02 Dima Akhyar.
"Iya, Gus Fawait memang ada kegiatan di Jakarta dan berkenaan dengan undangan klarifikasi dari Bawaslu. Gus belum mengetahui itu sampai dia di Jakarta. Jadi bukan tahu lebih dulu undangan itu," kata Dima.
Terkait kegiatannya ke luar kota itu, kata Dima, karena ada kepentingan bersifat pribadi.
"Juga ad hal-hal yang harus diurus oleh Gus, yang tidak bisa diwakilkan ke Jakarta," ucapnya.
Dima juga membenarkan bahwa proses klarifikasi akan dilakukan lewat zoom meeting.
"Benar Bawaslu juga sudah menyampaikan karena ada ketentuan-ketentuan soal batas waktu dari proses-proses. penanganan pelaporan maka dilakukan dengan cara Zoom (meeting) itu, dan Gus juga sudah mendapatkan undangan Zoom itu. Sudah kita sampaikan dan Gus menyanggupi untuk memberikan klarifikasi," ujarnya.
"Zoom nya, rencananya hari ini. Jadi kita dapat undangannya hari ini. Jangan khawatir, Gus selalu siap, dan menghormati, mengikuti semua hal yang perlu dilakukan. Sejauh itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung