Tim Kuasa Hukum Soleman Tersangka Kasus Gratifikasi Proyek di Bekasi, Ajukan Penangguhan Penahanan dan Pra Peradilan
INDOZONE.ID - Sejumlah orang yang merupakan tim kuasa hukum dari Soleman Wakil Ketua DPRD, sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Bekasi mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.
Kedatangan mereka diketahui bertujuan menyerahkan surat permohonan pengajuan penangguhan penahanan terhadap Soleman yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi atau suap, dan dilakukan penahanan oleh pihak Kejari Kabupaten Bekasi pada Selasa (29/10/24).
Siswandi selaku kuasa hukum Soleman mengatakan, kedatangan dirinya bersama tim kuasa hukum ke kantor Kejari untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap Soleman yang telah dilaksanakan oleh Kejari Kabupaten Bekasi selama 20 hari kedepan.
Dalam kesempatan tersebut, Siswandi mengatakan, hal ini dilakukan sebagai bagian dari hak tersangka Soleman sebagai upaya hukum. Selain itu juga, Siswandi menegaskan akan mengajukan pra peradilan, lantaran penetapan status tersangka Soleman di nilai tidak sesuai prosedur yang berlaku.
"Hak tersangka untuk melakukan upaya hukum diantaranya penangguhan karena sekarang ditahan, kemudian mengajukan pra peradilan. Tentu kami akan menyiapkan semua dokumen pendukung, bukti-bukti, dan kami yakin karena memang penetapannya tidak ada bukti," ucap Siswandi saat diwawancarai awak media di Cikarang Pusat, Kamis (31/10/24).
Siswandi menyebut, kasus dugaan korupsi gratifikasi atau suap yang dituduhkan kepada kliennya itu tidak berdasar, karena menurutnya kedua tersangka yaitu Soleman dan RS hanya sebatas melakukan transaksi jual beli mobil, bukan perihal gratifikasi proyek.
"Karena ini persoalan jual beli persoalan perdata biasa, karena pak soleman ini beli mobil kepada orang yang bernama RS dan disitu juga ada uang untuk membeli mobil diberikan kepada pembelinya, kan clear ini masalah perdata, kalau dituduhkan wah gratifikasi nalar hukumnya gak masuk, gitu lho," jelasnya.
Baca Juga: KPK Dakwa Gubernur Malut Non-aktif soal Keterlibatan Kasus Suap dan Gratifikasi
Siswandi juga menganggap penetapan Soleman sebagai tersangka hingga berujung penahanan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi itu sarat akan muatan politik. Terlebih, kata Siswandi saat ini Kabupaten Bekasi sedang menjalan pemilihan kepala daerah yaitu Bupati dan Wakil Bupati.
"Penahan dan penetapan Soleman ini sebagai tersangka, nuansa politiknya sangat kuat sekali, dimana pak Soleman saat ini sebagai Wakil Ketua DPRD, dan kemudian beliau juga pimpinan partai politik, pimpinan koalisi pendukung dan pengusung pasang calon Pilkada," kata Siswandi.
Lebih lanjut Siswandi menuturkan, penetapan status tersangka pada Soleman terkesan penegakan hukum yang dilakukan Kejari Kabupaten Bekasi tebang pilih. Karena diangga sebagai alat untuk menghakimi dirinya sebagai Ketua Partai Politi juga sebagai ketua tim pemenangan salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi di Pilkada 2024 ini.
"Nah, janganlah penegakan hukum dijadikan alat untuk main-main itu tidak bagus dipertontonkan ke masyarakat, dan kemudian kalau ada hal, oh ini orang salah ya jangan dihakimi macem begini dong, jangan dihakimi pada momen-momen begitu, ada prosedur-prosedur yang harus kita lalui gitu," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi berinisial SL resmi ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, SL disangkakan menerima gratifikasi dari proyek Pemkab Bekasi, Selasa 29 Oktober 2024.
Pria yang juga sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Bekasi itu ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan, usai ditetapkan tersangka SL langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan selanjutnya.
"Penyidik selanjutnya melakukan penahanan selama 20 hari ke depan atas SL di Lapas Kelas II A Cikarang untuk kepentingan penyidikan," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyani dalam konfrensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Dwi Astuti menyebut, barang bukti dalam kasus yang menjerat SL itu berupa satu unit mobil Mitshubishi Pajero dan satu unit sedan BMW merupakan gratifikasi yang diterima tersangka SL dari sejumlah proyek di Kabupaten Bekasi.
"Adapun barang bukti dugaan suap atau gratifikasi berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero berwarna putih dan satu unit mobil BMW," lanjutnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung