Jumat, 25 OKTOBER 2024 • 21:40 WIB

Miras di DIY Kian Masif, Ratusan Ormas Datangi DPRD DIY Desak Toko Miras ditutup

Author

Ratusan Ormas Datangi DPRD DIY Desak Toko Miras ditutup, Jumat (25/10/2024)

INDOZONE.ID - Ratusan massa yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) islam di DIY termasuk Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI) kembali menyerukan penolakan peredaran minuman keras (miras). Kali ini, mereka mendatangi Kantor Kepatihan Yogyakarta dan Kantor DPRD DIY pada Jumat (25/10/2024).

Massa berjalan kaki di sepanjang Jalan Malioboro menuju Kantor Gubernur (Kepatihan). Dan berlanjut ke DPRD DIY. Selama berjalan kaki, massa membentangkan sejumlah poster protes penolakan miras di DIY dan berorasi sepanjang jalan.

Dalam aksinya, mereka menuntut pemerintah di DIY untuk anggota peredaran minuman keras (miras) yang dirasa sudah sangat memprihatinkan.

Hal ini disampaikan oleh perwakilan FUI DIY, Syukri Fadoli yang mengaku prihatin terhadap penyakit masyarakat yang melanda DIY akhir-akhir ini yang semakin masif bahkan sampai kampung yang dirasa mengkawatirkan bagi generasi muda.

"Hari ini kita lihat peredaran miras sudah melanda kehidupan masyarakat pasti yang pada ujungnya akan merusak moral remaja. Apalagi baru-baru ini terbukti terjadi lahirnya klitih anak-anak muda karena dimulai minuman keras, sehingga dia berani melakukan perbuatan menyakiti orang bahkan membunuh orang bahkan memperkosa orang. Dan juga yang terakhir 3 hari yang lalu serombongan anak-anak muda yang melakukan penusukan kepada santri, pelakunya pun karena mabok,," katanya usai audiensi di DPRD DIY, Jumat (25/10/2024).

Audiensi ormas ke DPRD DIY menuntut penutupan toko miras

"Sangat miris, kini masyarakat bisa cod karena adanya salah satu outlet yang menjual," sesalnya.

Kondisi ini, menurutnya bisa mengancam DIY sebagai kota budaya dan kota pendidikan. Ia khawatir, Yogyakarta mengalami degradasi moral.

Untuk itu, mereka kembali mendesak kepada DPRD DIY agar segera membahas hal ini bersama Forkompimda sebagai bentuk tanggung jawab moral.

"Kalau sampai miras ini tidak bisa diatasi maka rusaklah marwah Keraton Yogyakarta begitu juga marwah Yogyakarta sebagai Kota Pendidikan dan Kebudayaan", ujarnya.

Untuk itu, massa ingin DPRD DIY bertindak tegas untuk menutup outlet/toko miras yang ada di DIY.

"Karena itu, kami saat ini meminta kepada legislatif dan yudikatif untuk segera mengambil kebijakan langkah-langkahnya dengan mengadakan pertemuan, misalnya menentukkan kebijakan agar peredaran miras ini bisa kita lakukan penghentian dengan sungguh-sungguh," pintanya.

Lanjut Syukri menyebut, ia memberi waktu kepada DPRD DIY dalam satu bulan harus sudah ada keputusan untuk menyelesaikan perkara ini.

"Kepada pimpinan DPR kita tunggu dalam waktu sebulan ini harus sudah dilakukan kebijakan itu. Kalau dalam satu bulan ke depan belum ada kebijakan yang tegas, jangan salahkan kalau anak-anak kami bergerak sendiri,” tegas Syukri.

"Perasaan sikap masyarakat sekarang sudah marah karena ada keluarganya yang kena miras ada, anaknya yang kena senjata klitih karena ditusuk pelaku yang mabok ada.Kita percayakan kepada tim kepolisian, DPRD untuk bersama menjaga marwah Yogyakarta ini sebagai Kota kebudayaan dan semoga Allah berkenan bisa menyelesaikan masalah ini imbuhnya.

Menyikapi kondisi tersebut, Wakil Ketua DPRD DIY, Imam Taufik meminta waktu untuk berkonsolidasi agar tuntutan massa bisa direspon secara cepat.

“Kami kan baru dilantik jadi harap sabar dulu tapi kami juga berkomitmen dan akan sampaikan kepada pimpinan untuk memperjuangkan aspirasi. Kami janji bakal segera membahas ini," ucapnya.

BACA JUGA Masyarakat Keluhkan Peredaran Miras yang Makin Marak, Sekda DIY Angkat Bicara

Hal senada disampaikan anggota DPRD DIY lainnya, Muhammad Yazid, yang juga mengaku akan meneruskan aspirasi ketingkat selanjutnya.

“Minimalnya ada pertemuan Forkompimda dan maksimalnya sampai pada rapat kerja seperti dulu menyikapi klithih. Kita punya Perda 12 tahun 2015, kalau perda ditegakkan maka miras tak beredar seperti saat ini. Leading sektornya di kabupaten/kota. Ini yang harus diperketat lagi,” tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung