Kamis, 24 OKTOBER 2024 • 20:00 WIB

Polda DIY Bekuk 4 Orang Sindikat Pencurian Motor di Jogja, Beraksi di 32 TKP Berbeda

Author

Polda DIY Bekuk Dua Pria Sindikat Pencurian Motor dan Dua Pelaku Penadah, Kamis (24/10/2024).

INDOZONE.ID - Polda DIY berhasil meringkus empat pria tersangka yang merupakan sindikat pencurian kendaraan bermotor.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol FX. Endriadi mengungkapkan, penangkapan sindikat pencurian kendaraan bermotor ini berawal dari laporan korban pada Kamis (10/10/2024) karena kehilangan motornya.

"Dari laporan ini, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku orang. Dua pelaku yang diamankan polisi berinisial MR (24) asal Kota Jogja dan MA (24) asal Bantul," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol FX. Endriadi dalam konferensi persnya di aula Mapolda DIY, Kamis (24/10/2024).

Berdasarkan introgasi awal, kedua pelaku ini menyebut telah beraksi di 32 TKP yang berbeda di lima kabupaten. Karena ini, polisi juga berhasil membekuk para penadahnya.

"Dari keterangan tersebut, kami juga menangkap dua orang penadah yang membeli barang curian untuk pelaku. Dua orang penadah tersebut bernisial AED (43) dan SDP (33) yang keduanya merupakan warga Bantul. Keduanya sempat kabur ke wilayah Purworejo dan Boyolali," ungkapnya.

Saat Tim inafis Polda DIY melakukan pencarian terhadap barang bukti hasil kejahatan, telah berhasil memgamankan sebanyak 15 motor hasil kejahatan kemudian pihaknya langsung siapkan untuk menyelesaikan berkas perkaranya.

Baca Juga: Memasuki Hari ke-8 Operasi Zebra Progo oleh Polda DIY, Begini Catatannya

Adapun modus operandi para pelaku dengan terlebih dahulu melihat situasi sekitar. Apabila melihat ada sepeda mtoor yang tidak terkunci stang, motor tersebut dibawanya dengan didorong (footstep).

"Satu orang tersangka bertugas mengambil motor yang tidak dikunci (sudah ditarget), sementara pengendara lainnya bertugas mengemudikan kendaraan dengan cara footstep. Cara ini diulang terus-menerus hingga sampai 32 TKP," bebernya. 

Setelah berhasil mengeluarkan motor curiannya, pelaku sengaja mengganti plat nomor motor curian dengan plat motor yang dimiliki pelaku.

Hasil barang bukti kejahatan pelaku kemudian dijual oleh penadah dengan diberandol dengan harha Rp 2 - 3 juta per unitnya.

"Selanjutnya, tersangka menjual hasil curiannya ke penadah AED dan SDP. Tersangka SDP untuk membeli motor tersebut dengan cara datang ke rumah tersangka AED. Sedangkan tersangka SDP menjual kepada pembeli melalui media sosial. Curian motor ini dibanderol dengan harga Rp2-3 juta per unitnya," katanya. 

Endriadi menyebut, kasus pencurian dan pemberatan (curat) ini merupakan bagian dari laporan masyarakat kepada kepolisian sejak Januari hingga Oktober 2024 sebanyak 267 perkara yang dilaporkan.

Baca Juga: Viral 2 Pelaku Curanmor Diamuk Warga di Koja, Dihajar Hingga Ditelanjangi

"Dari jumlah itu, jajaran Polda DIY telah menyelesaikan 185 perkara. Kasus curat yang berhasil diungkap kali ini merupakan sisa kasus yang masih belum terungkap sebelumnya," katanya.

“Ini menjadi bagi pembelajaran masyarakat DIY yang memiliki kendaraan bermotor agar setiap selesai menggunakan kendaraannya dikunci setang atau kunci ganda. Untuk itu, para korban ini kami berikan kunci ganda agar motornya lebih aman," pungkas Endriadi.

Salah satu korban, Tri Warsito asal Bantul, kehilangan motornya saat hendak mengantar anak untuk kerja.

Korban bersyukur kini motornya kembali dan bisa digunakan dengan sistem pinjam pakai selama proses penyelidikan berlangsung.

"Hilangnya tanggal 4 Oktober kemarin sekitar pukul 06.00 WIB sudah hilang motornya di teras rumah. Kami mengucapkan banyak terima kasih atas kerja keras Polda DIY karena Alhamdulillah dalam waktu sekitar satu minggu sudah ditemukan motor saya," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 KUHP ayat (2) ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Untuk para penadah disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU