Terdakwa Robinson Kembali Hadiri Sidang Pembacaan Dakwaan Perkara Tipikor Mafia Tanah Desa Maguwoharjo, Ini Hasilnya
INDOZONE.ID - Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Mafia Tanah Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Werdomartani Kapanewon Ngemplak Kabupaten Sleman dengan terdakwa Robinson Saalino kembali digelar pada Selasa (22/10/2024) yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan agenda sidang Pembacaan Surat Dakwaan.
Terdakwa Robinson Saalino selaku Direktur PT. Gunung Samudera Tirtomas, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain awalnya Terdakwa berkeinginan sewa tanah Pelungguh staf Kamituwo berupa tanah pertanian/ sawah yang terletak di Dusun Niten, Padukuhan Kenayan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman.
Kemudian terdakwa membuat kesepakatan secara lisan terkait sewa Tanah Desa (Pelungguh) itu selama 10 tahun dengan harga Rp.200.000.000,- namun penentuan harga sewa tersebut tidak didasarkan pada penilaian dari Jasa Penilai Publik.
Lalu, terdakwa mengajukan proposal kerjasama sewa menyewa Tanah Desa Wedomartani Kecamatan/Kapanewon Ngemplak yang diperuntukkan sebagai pondok wisata dan sarana prasarana pendukung kepada Kepala Desa / Kalurahan Wedomartani.
Bahwa Terdakwa di Balai Desa Wedomartani dengan Saksi H. Teguh Budiyanto (Kepala Desa Wedomartani) atas nama Pemerintah Desa Wedomartani disaksikan Ketua LPMD Werdomartani yakni saksi Khamid Mashudi dan Ketua BPD Wedomartani yaitu saksi Achmad Zaini telah menandatangani nota kesepahaman bersama tentang sewa menyewa tanah Desa Wedomartani tersebut.
Setelah penandatangan nota kesepahaman, terdakwa memulai pembangunan Pondok Wisata berupa Kost Ekslusif dengan nama Banyujiwo yang berlokasi di Dusun Niten, Padukuhan Kenayan, Desa Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman,
Padahal Terdakwa mengetahui untuk pembangunan Pondok Wisata yang akan dilakukan oleh PT. Gunung Samudera Tirtomas setelah mendapatkan izin dari Gubernur DIY.
Terdakwa juga mengetahui bahwa proposal permohonan sewa tanah desa / kalurahan yang diajukan oleh PT. Gunung Samudera Tirtomas tersebut belum lengkap dan belum diteruskan ke Bupati Sleman karena PT. Gunung Samudera Tirtomas belum melakukan sosialisasi kepada masyarakat terdampak.
Dalam hal ini, terdakwa telah diperingatkan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman dan Kepala Desa Wedomartani untuk menghentikan kegiatan pemanfaatan tanah desa Wedomartani.
Meski terdakwa mengetahui tidak ada izin dari Gubernur DIY, namun terdakwa tetap melanjutkan pembangunan Pondok Wisata berupa Kost Ekslusif Banyujiwon dengan melakukan kerjasama dengan investor dan dari jumlah investasi yang diperoleh PT. Gunung Samudera Tirtomas Terdakwa mengambil Rp.1.380.841.997 untuk kepentingan pribadinya.
Akibat perbuatan Terdakwa yang telah melakukan memanfaatkan / menggunakan tanah kas Desa/Kalurahan Wedomartani dengan tanpa adanya izin dari Gubernur D.I.Yogyakarta tersebut bertentangan dengan :
1) Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
2) Pasal 21 ayat (2) Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten
3) Pasal 16 ayat (1), Pasal 19, Pasal 42 ayat (2) dan Pasal 59 Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa
Bahwa pembangunan Pondok Wisata Banyujiwo yang berada Desa Wedomartani Kecamatan Ngemplak Kabupaten Sleman yang melanggar hukum tersebut telah selesai sebanyak 94 kamar dan sejak bulan September 2021 sebagian ditempati oleh investor dan sebagian disewakan kepada pihak lain dengan harga sewa berkisar antara Rp.1.250.000 sampai Rp.1.275.000,- per kamar per bulan.
Kemudian, dalam periode September 2021 sampai dengan 31 Desember 2023 jumlah pendapatan dari uang sewa kamar kost Banyujiwo tersebut seluruhnya sebesar Rp.1.564.475.000,- yang dipergunakan untuk keperluan pemeliharaan, tagihan listrik, air, bagi hasil kepada investor, gaji karyawan dan lain-lain, sedangkan sisanya sebesar Rp.285.284.557,- Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadinya.
Terdakwa juga telah menerima uang sebesar Rp.1.380.841.997,- dari Investor pembangunan Pondok Wisata dan menerima uang sebesar Rp.285.284.557,- dari hasil sewa kamar Kost Banyujiwo, sehingga jumlah total memperkaya Terdakwa sebesar Rp.1.666.126.554,-.
Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara Pemerintah Kalurahan Wedomartani Kapanewon Ngemplak sebesar Rp.336.400.000,00,-.
Pasal yang didakwakan :
Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Rilis