Jumat, 18 OKTOBER 2024 • 10:30 WIB

Catat! Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Gedung DPR saat Pelantikan Prabowo-Gibran

Author

Ilustrasi rekayasa lalu lintas.

INDOZONE.ID - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal menerapkan rekayasa lalu lintas yang diterapkan saat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Minggu (20/10/2024). Rekayasa lalu lintas ini bersifat situasional.

"Rekayasa lalu lintas situasional" kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Jumat (18/10/2024).

Rekayasa lalu lintas ini bersifat situasional yang artinya penerapan rekayasa lalu lintas tergantung situasi di lapangan.

Baca Juga: Konser Bruno Mars di JIS Digelar Malam Ini, Catat Rekayasa Lalu Lintas Berikut!

Berikut rekayasa lalu lintas yang sudah disiapkan Polda Metro Jaya:

1. Arus lalu lintas dari arah traffic light Lapangan Tembak menuju Jalan Gatot Subroto diputar balik di kolong sekat dua atau dialihkan ke tanjakan layang Ladokgi arah Semanggi.

2. Arus lalu lintas dari Tol Dalam Kota yang akan keluar di off ramp Pulo Dua diluruskan ke arah Tol Tomang.

3. Arus lalu lintas dari Jalan Palmerah Timur menuju Jalan Gelora atau Pintu Belakang gedung DPR/MPR RI diluruskan ke Jalan Tentara Pelajar atau Jalan Permata Hijau.

4. Arus lalu lintas dari Jalan Gerbang Pemuda menuju Jalan Gelora atau Pintu Belakang gedung DPR/MPR RI dibelokkan ke kiri ke Jalan Asia Afrika.

Baca Juga: 3.929 Personel Gabungan Diterjunkan Amankan Demo di Gedung DPR RI Hari Ini, Rekayasa Lalu Lintas Disiapkan

5. Arus lalu lintas dari Jalan Asia Afrika menuju traffic light Lapangan Tembak dibelokkan ke kanan ke Jalan Pintu 1 Senayan atau diputar balikkan di traffic light Asia Afrika.

6. Arus lalu lintas dari arah Semanggi yang menuju Slipi dialihkan ke kiri di sekat dua atau Ladokgi ke Jalan Gerbang Pemuda.

7. Arus lalu lintas dari arah Slipi yang menuju Jalan Gerbang Pemuda diluruskan ke arah Semanggi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan